INSIDE POLITIK- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama POMAD, POMAL, Propam, Samapta dan Dokkes menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung.
Razia yang berlangsung Rabu (23/9/2026) malam hingga Kamis (24/9/2026) dini hari tersebut menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke sebagai bagian dari Operasi Antik 2026.
Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang pengunjung yang diduga membawa narkotika dan obat-obatan tertentu.
Ketiga pria tersebut diamankan dari salah satu ruangan di Karaoke Masterpiece, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan, di antaranya sinte atau tembakau gorila, obat alprazolam, serta etomidate.
Razia tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin. Tim gabungan dibagi menjadi dua regu untuk menyisir sejumlah tempat hiburan malam.
Lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Karaoke Masterpiece, Kafe The Hevn, Kafe Bonanza, Karaoke De Amore dan Tanaka.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap sejumlah pengunjung yang dicurigai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2026 sekaligus upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di tempat-tempat keramaian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi maupun konsumsi barang haram tersebut,” tegas Dodi, Kamis (24/9/2026).
Dalam razia tersebut, tiga pengunjung laki-laki diamankan setelah petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berupa sinte atau tembakau gorila, alprazolam dan etomidate.
Ketiganya selanjutnya digelandang ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait asal-usul serta kepemilikan barang tersebut.
Selain melakukan penindakan terhadap pengunjung, kepolisian juga memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas di dalam tempat usaha mereka.
Dodi menegaskan, pengelola tempat hiburan malam dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkotika.
“Jika terbukti ada pembiaran terhadap peredaran narkoba di tempat usahanya, tentu akan ada konsekuensi hukum yang tegas. Bahkan kita rekomendasikan ke pemda untuk ditutup,” tegasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengunjung yang diamankan untuk memastikan status hukum mereka serta keterkaitan barang yang ditemukan dalam razia tersebut.***
















