Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Agustus 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945

Melda by Melda
Agustus 20, 2026
in Pemerintahan
Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945

Konstitusi Telah Menyiapkan Jalan untuk Mencegah Kekosongan Kekuasaan

INSIDE POLITIK- Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, sejarah dan ketatanegaraan selalu mengajarkan bahwa negara harus memiliki mekanisme untuk menghadapi keadaan luar biasa, termasuk kemungkinan kosongnya jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan.

BACA JUGA

Upah dan Buruh Perkotaan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Pertanyaannya, siapa yang memimpin negara apabila Presiden dan Wakil Presiden sama-sama mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya?

Jawabannya telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi tidak membiarkan Indonesia berada dalam keadaan tanpa pemerintahan.

Tiga Menteri Menjalankan Tugas Kepresidenan Sementara

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mengalami kekosongan jabatan secara bersamaan, tugas kepresidenan untuk sementara dijalankan secara bersama-sama oleh tiga orang menteri, yaitu:

  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Dalam Negeri; dan
  3. Menteri Pertahanan.

Ketiga menteri tersebut bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan secara kolektif. Artinya, tidak ada satu di antara ketiganya yang otomatis menjadi Presiden. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan pada tingkat tertinggi negara.

Apakah Setelah Itu Dilakukan Pemilu Ulang?

Tidak.

Apabila kekosongan Presiden dan Wakil Presiden terjadi dalam masa jabatan, konstitusi tidak memerintahkan dilaksanakannya pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden ulang secara langsung oleh rakyat.

Justru, UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan kepada MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pengganti.

Dalam waktu paling lambat 30 hari setelah terjadinya kekosongan tersebut, MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru. Ketentuan ini merupakan mekanisme konstitusional khusus dan berbeda dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam keadaan normal.

Siapa yang Dapat Menjadi Calon?

MPR juga tidak bebas membuka pencalonan umum atau memilih sembarang tokoh politik.

Presiden dan Wakil Presiden pengganti dipilih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu Presiden sebelumnya.

Dengan demikian, mekanismenya secara sederhana adalah:

Presiden dan Wakil Presiden kosong secara bersamaan → Menlu, Mendagri, dan Menhan menjalankan tugas kepresidenan → MPR bersidang paling lambat 30 hari → dua pasangan dari peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya diajukan → MPR memilih satu pasangan → pasangan terpilih melanjutkan pemerintahan hingga akhir masa jabatan.

Pasangan yang dipilih MPR bukan memulai masa jabatan lima tahun yang baru. Mereka hanya menjalankan pemerintahan sampai berakhirnya sisa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.

Mengapa Tidak Dilakukan Pemilu Ulang?

Alasan utamanya berkaitan dengan kepastian pemerintahan dan stabilitas negara.

Pemilu nasional membutuhkan waktu panjang, anggaran besar, persiapan penyelenggara, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa. Dalam situasi ketika Presiden dan Wakil Presiden kosong secara bersamaan, negara membutuhkan pemerintahan definitif dalam waktu cepat.

Karena itu, para penyusun perubahan UUD 1945 memilih mekanisme konstitusional melalui MPR. MPR sendiri terdiri atas anggota DPR dan DPD yang telah memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum.

Mekanisme tersebut dapat dipahami sebagai bentuk jalan tengah: rakyat telah memberikan suara dalam pemilu sebelumnya, kemudian MPR memilih di antara dua kekuatan pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi pertama dan kedua untuk menentukan pengganti hingga masa jabatan berakhir.

Apakah 30 Hari Itu Masa Jabatan Tiga Menteri?

Perlu dipahami secara tepat bahwa angka 30 hari merupakan batas waktu maksimal yang diberikan kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan.

Artinya, MPR tidak harus menunggu sampai tepat hari ke-30. Pemilihan dapat dilakukan lebih cepat. Namun, secara konstitusional tidak boleh melampaui batas waktu tersebut.

Selama proses itu berlangsung, tugas kepresidenan dijalankan secara bersama-sama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dan Indonesia tidak mengalami kekosongan kekuasaan.

Berbeda dengan Kekosongan Salah Satu Jabatan

Mekanisme tersebut berbeda apabila hanya salah satu jabatan yang kosong.

Jika Presiden kosong

Wakil Presiden langsung menggantikan Presiden hingga akhir masa jabatan. Setelah itu, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden dan MPR memilih satu di antaranya paling lambat 60 hari.

Jika Wakil Presiden kosong

Presiden tetap menjalankan pemerintahan. Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR, dan MPR memilih salah satu calon dalam waktu paling lambat 60 hari.

Kesimpulan

Apabila Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sama-sama mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugas secara bersamaan, tidak terjadi pemilu ulang Presiden secara langsung.

Untuk sementara, tugas kepresidenan dijalankan secara kolektif oleh:

  • Menteri Luar Negeri;
  • Menteri Dalam Negeri; dan
  • Menteri Pertahanan.

Selanjutnya, MPR wajib memilih Presiden dan Wakil Presiden baru paling lambat 30 hari, dari dua pasangan calon yang berasal dari kekuatan politik dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu Presiden sebelumnya.

Mereka kemudian menjabat hanya sampai berakhirnya sisa masa jabatan yang sedang berjalan.

Dengan demikian, UUD 1945 telah membangun sebuah mekanisme konstitusional yang bertujuan memastikan satu prinsip penting: Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan kekuasaan, bahkan ketika dua jabatan tertinggi negara kosong secara bersamaan.***

Source: Alfariezie
Tags: kekosongan kekuasaanMenteri Dalam NegeriMenteri Luar Negerimenteri pertahananmprPasal 8 UUD 1945pemilu ulangPolitik Indonesiapresiden Indonesiasistem pemerintahan IndonesiaUUD 1945Wakil Presiden
Previous Post

Konflik Agraria PT BSA Meledak, Pemerintah Didesak Audit Status Lahan Secara Terbuka

Next Post

Siswi Kelas 8 SMP di Lampung Selatan Diduga Masuk Jaringan TCC Lewat Media Sosial

Related Posts

Upah dan Buruh Perkotaan
Analisa

Upah dan Buruh Perkotaan

Juni 20, 2026
Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Mengapa Debat Capres Tak Bermutu
Pemerintahan

Mengapa Debat Capres Tak Bermutu

Februari 28, 2026
Politik Lingkungan yang Tak Populer
Pemerintahan

Politik Lingkungan yang Tak Populer

Februari 27, 2026
Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan
Pemerintahan

Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan

Februari 24, 2026
Next Post
Siswi Kelas 8 SMP di Lampung Selatan Diduga Masuk Jaringan TCC Lewat Media Sosial

Siswi Kelas 8 SMP di Lampung Selatan Diduga Masuk Jaringan TCC Lewat Media Sosial

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tanpa bangun SMA baru, Dedi Mulyadi tekan angka putus sekolah

Tanpa bangun SMA baru, Dedi Mulyadi tekan angka putus sekolah

Februari 3, 2026
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

2 TPS di Tangsel Gelar PSU, Partisipasi Pemilih Cuma 28 Persen

Desember 4, 2024
Tempe Siap Jadi Andalan Menu Bergizi Gratis: Pengrajin Komit Kawal Produksi dan Stabilitas Harga

Tempe Siap Jadi Andalan Menu Bergizi Gratis: Pengrajin Komit Kawal Produksi dan Stabilitas Harga

Juni 28, 2025
Lampung Selatan Raih Grade A dalam Survei Kepuasan Publik 2025, Bukti Nyata Kepemimpinan Progresif

Lampung Selatan Raih Grade A dalam Survei Kepuasan Publik 2025, Bukti Nyata Kepemimpinan Progresif

Juli 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Siswi Kelas 8 SMP di Lampung Selatan Diduga Masuk Jaringan TCC Lewat Media Sosial
  • Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945
  • Konflik Agraria PT BSA Meledak, Pemerintah Didesak Audit Status Lahan Secara Terbuka
  • Diklat Paskibraka Pringsewu Resmi Berakhir, Sekda Apresiasi Disiplin dan Tanggung Jawab

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In