Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, Panji Padang Ratu Minta Dewan Pers Turun Tangan

Melda by Melda
Juli 15, 2026
in Daerah
Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, Panji Padang Ratu Minta Dewan Pers Turun Tangan

INSIDE POLITIK- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mendesak Polres Metro Jakarta Selatan mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pemimpin Redaksi media siber Bongkar Post.

Praktisi hukum yang kerap mengadvokasi masalah masyarakat dengan pemerintah ini juga meminta Dewan Pers mengambil alih penyelesaian sengketa tersebut sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA

Isbedy Stiawan ZS Luncurkan Puisi 68 di TIM Jakarta, Sastrawan Nasional Beri Testimoni

Empat Bulan Buron, Pelaku Penipuan Gadai Sawah Rp23 Juta Diciduk Polisi Saat Melintas di Kemiling

Menurut Panji, putusan MK telah memberikan penegasan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, penerapan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum. Jika perkara ini berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya terlebih dahulu harus melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan dipertegas oleh Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” ujar Panji Padang Ratu, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai Dewan Pers perlu segera memberikan kejelasan mengenai proses penyelesaian sengketa tersebut, terlebih dalam surat panggilan kepolisian disebutkan adanya Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.

Namun demikian, berdasarkan keterangan Jurnalis Bongkar Post, Novri, hingga kini redaksi mengaku belum pernah menerima surat dari Dewan Pers yang meminta media tersebut memuat hak jawab maupun hak koreksi atas pemberitaan yang dipersoalkan.

“Sampai sekarang kami tidak menerima surat tanggapan Dewan Pers itu seperti yang diinformasikan polisi dalam surat panggilan tersebut,” kata Novri, Selasa (14/7/2026).

Panji menyebut informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena mekanisme penyelesaian sengketa pers pada prinsipnya mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Menurutnya, apabila benar redaksi belum pernah menerima pemberitahuan ataupun permintaan resmi terkait hak jawab maupun hak koreksi, maka perlu ada penjelasan terbuka dari Dewan Pers mengenai tahapan yang telah dilakukan.

“Dewan Pers perlu mengambil alih penyelesaian perkara ini agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai proses pidana berjalan sementara mekanisme yang diwajibkan Undang-Undang Pers dan telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi belum dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026) berdasarkan surat panggilan Nomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi atas pemberitaan Bongkar Post berjudul “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya” yang dipublikasikan pada 14 Februari 2025.

Dalam surat panggilan itu disebutkan pula adanya Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengenai substansi pemeriksaan maupun posisi Surat Tanggapan Dewan Pers dalam penanganan perkara tersebut.

Dewan Pers juga belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses penyelesaian sengketa dimaksud, sementara pihak pelapor belum menyampaikan tanggapan atas pernyataan Bongkar Post terkait belum diterimanya surat mengenai hak jawab atau hak koreksi oleh redaksi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Hak JawabHak KoreksiJurnalis IndonesiaKemerdekaan PersLaskar Lampung Indonesiapencemaran nama baikPers Nasionalrestorative justiceSengketa PersUndang-Undang PersXXIII/2025
Previous Post

Empat Bulan Buron, Pelaku Penipuan Gadai Sawah Rp23 Juta Diciduk Polisi Saat Melintas di Kemiling

Next Post

Aceh dan Sejarah Daya Tawar

Related Posts

Isbedy Stiawan ZS Luncurkan Puisi 68 di TIM Jakarta, Sastrawan Nasional Beri Testimoni
Daerah

Isbedy Stiawan ZS Luncurkan Puisi 68 di TIM Jakarta, Sastrawan Nasional Beri Testimoni

Juli 15, 2026
Empat Bulan Buron, Pelaku Penipuan Gadai Sawah Rp23 Juta Diciduk Polisi Saat Melintas di Kemiling
Daerah

Empat Bulan Buron, Pelaku Penipuan Gadai Sawah Rp23 Juta Diciduk Polisi Saat Melintas di Kemiling

Juli 15, 2026
Ririn Kuswantari Tegaskan Kantor Golkar Harus Jadi Rumah Aspirasi, Muscam Sukoharjo Tetapkan Pengurus Baru
Daerah

Ririn Kuswantari Tegaskan Kantor Golkar Harus Jadi Rumah Aspirasi, Muscam Sukoharjo Tetapkan Pengurus Baru

Juli 15, 2026
Irjen Helfi Assegaf dan Mayjen Kristomei Sianturi Perkuat Soliditas TNI-Polri di Lampung
Daerah

Irjen Helfi Assegaf dan Mayjen Kristomei Sianturi Perkuat Soliditas TNI-Polri di Lampung

Juli 15, 2026
Kapolres Lampung Selatan Perkuat Sinergi dengan TNI dan Kejaksaan, Komitmen Jaga Kamtibmas
Daerah

Kapolres Lampung Selatan Perkuat Sinergi dengan TNI dan Kejaksaan, Komitmen Jaga Kamtibmas

Juli 15, 2026
PAD Way Kanan Hampir Tembus Rp100 Miliar, Mengapa Jalan Rusak Masih Jadi Keluhan Warga?
Bandar Lampung

PAD Way Kanan Hampir Tembus Rp100 Miliar, Mengapa Jalan Rusak Masih Jadi Keluhan Warga?

Juli 15, 2026
Next Post
Aceh dan Sejarah Daya Tawar

Aceh dan Sejarah Daya Tawar

Isbedy Stiawan ZS Luncurkan Puisi 68 di TIM Jakarta, Sastrawan Nasional Beri Testimoni

Isbedy Stiawan ZS Luncurkan Puisi 68 di TIM Jakarta, Sastrawan Nasional Beri Testimoni

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Soal Hak Plasma, Warga Padang Ratu Gerak Cepat Temui PTPN IV Regional 7

Soal Hak Plasma, Warga Padang Ratu Gerak Cepat Temui PTPN IV Regional 7

April 22, 2026
Sekda Lampung Tengah Ajak ASN Jadi ‘Supertim’ Bangun Pemerintahan yang Solid

Sekda Lampung Tengah Ajak ASN Jadi ‘Supertim’ Bangun Pemerintahan yang Solid

Juni 30, 2025
Adi Erlansyah Pecah Dominasi Ririn dan Fauzi di Pilkada Pringsewu

Tim Hukum Adi Erlansyah-Hisbullah Klaim Punya Bukti Kuat Pelanggaran di Pilkada Pringsewu

Desember 13, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Minta OPD Lakukan Efisiensi Anggaran

Januari 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Isbedy Stiawan ZS Luncurkan Puisi 68 di TIM Jakarta, Sastrawan Nasional Beri Testimoni
  • Aceh dan Sejarah Daya Tawar
  • Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, Panji Padang Ratu Minta Dewan Pers Turun Tangan
  • Empat Bulan Buron, Pelaku Penipuan Gadai Sawah Rp23 Juta Diciduk Polisi Saat Melintas di Kemiling

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In