INSIDE POLITIK- Setelah sebelumnya mengumumkan rencana aksi besar-besaran di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, tim kuasa hukum masyarakat resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan SHP/SKHP dan tindak pidana korupsi terkait penguasaan ribuan hektare lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Melalui kuasa hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka didampingi dengan Perwakilan Kuasa Masyarakat Tatak Riyanto mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi yang berlokasi di Way Serdang dan Simpang Pematang dari 7 desa, sejak 1992 dan kemudian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.
Menurut Gindha, laporan itu didasarkan pada ketentuan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas Tanah bagi Transmigran.
“Apabila kepala keluarga transmigrasi maupun ahli warisnya tidak lagi mengelola tanah tersebut, maka penguasaannya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara. Namun, yang terjadi justru tanah-tanah itu sejak 1992 dikuasai PT Pematang Agri Lestari dan kemudian menjadi HGU pada 1995,” kata Gindha.
Gindha menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara karena lahan yang menurut pihaknya seharusnya kembali menjadi tanah negara justru dikuasai oleh perusahaan.
“Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar proses hukumnya dapat ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain melapor ke Kejati Lampung, Gindha juga akan melayangkan laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga.
Ia menjelaskan, sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada periode 1993 hingga 1997 hingga kini disebut belum pernah dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami juga akan melaporkan dugaan terkait pengumpulan sertifikat yang diterima langsung oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group dan hingga hari ini belum dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, tim hukum juga memastikan rencana aksi massa tetap berjalan. Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk pelaksanaan pada 7 Juli 2026.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan ribuan warga transmigrasi di tujuh desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri dan Gedung Sri Mulyo, yang selama ini menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT PAL.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum masyarakat tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari proses hukum dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.***




















