INSIDE POLITIK- Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi serta Panitia Satuan Tugas Pelaksanaan Kegiatan PTSL pada Selasa (23/06).
Kegiatan ini menjadi tahapan strategis yang menandai dimulainya persiapan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 sekaligus memastikan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, dan tata kelola pelaksanaan kegiatan di lapangan. Melalui pelantikan tersebut, seluruh panitia dan satuan tugas secara resmi diberikan mandat untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas pelayanan publik.
Panitia Ajudikasi dan Panitia Satuan Tugas memiliki peran penting dalam keseluruhan rangkaian kegiatan PTSL, mulai dari persiapan dan koordinasi pelaksanaan, pengumpulan serta pemeriksaan data fisik dan data yuridis, pengolahan data, penetapan hak, hingga mendukung proses penerbitan sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Pelaksanaan pengambilan sumpah juga menjadi penguatan komitmen moral dan kelembagaan bagi seluruh petugas agar menjalankan tugas secara objektif, cermat, dan bertanggung jawab. Hal ini penting mengingat kegiatan PTSL tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kuantitatif, tetapi juga menitikberatkan pada kualitas data pertanahan, ketepatan administrasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Rudi Marino Supisco, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun kesamaan komitmen seluruh pelaksana kegiatan agar pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan sesuai target dan tetap menjaga kualitas hasil pekerjaan.
“Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah ini, kami berharap seluruh panitia dan satuan tugas dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas, profesional, serta mengedepankan ketelitian dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan. PTSL bukan hanya tentang percepatan sertipikasi tanah, tetapi juga memastikan terciptanya kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Rudi.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur pelaksana PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat bekerja secara sinergis untuk mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Pelaksanaan PTSL yang berkualitas diharapkan tidak hanya menghasilkan sertipikat tanah, tetapi juga membangun sistem administrasi pertanahan yang semakin tertib, modern, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

















