Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Juni 7, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Meski Tersandung Polemik, Yayasan Siger Tetap Berpeluang Dapat Izin Operasional

Melda by Melda
Juni 7, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Meski Tersandung Polemik, Yayasan Siger Tetap Berpeluang Dapat Izin Operasional

INSIDE POLITIK- Di tengah polemik legalitas SMA Siger dan proses hukum yang masih berjalan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda ternyata masih memiliki peluang untuk kembali mengajukan izin operasional penyelenggaraan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, secara administratif setiap yayasan atau badan penyelenggara pendidikan tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan izin operasional selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Libur Sekolah 2026 Lebih Hemat, ASDP Berikan Diskon Jasa Pelabuhan

Dorong Pertanian Modern, Pringsewu Luncurkan Corporate Farming

Thomas menegaskan bahwa Disdikbud Lampung pada prinsipnya terbuka terhadap setiap permohonan yang masuk dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tergantung pemohon. Kalau prosesnya sesuai aturan dan lengkap, kita telaah dan tentu kita proses sesuai aturan. Kalau lengkap, pasti kita tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Thomas Amirico.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait masa depan Yayasan Siger Prakarsa Bunda pasca persoalan legalitas SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Peluang Kembali Mengelola Sekolah

Pernyataan Kadisdikbud Lampung mengindikasikan bahwa tidak ada larangan administratif bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk kembali mengajukan izin operasional baru apabila di kemudian hari mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah.

Persyaratan tersebut antara lain menyangkut aspek kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik, hingga dokumen administratif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan pendidikan menengah.

Dengan kata lain, peluang memperoleh izin operasional tetap terbuka sepanjang seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan lolos proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski demikian, pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang masih berlangsung terkait Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam perkara yang dilaporkan sebelumnya, termasuk pendiri sekaligus pembina yayasan, pengurus yayasan, hingga pihak sekolah.

Perkembangan tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Selain itu, persoalan yayasan kembali mendapat perhatian setelah Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda pada 2 Juni 2026.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses yang ditangani aparat penegak hukum.

Disdikbud Fokus pada Aspek Perizinan

Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa kewenangan instansinya berada pada aspek perizinan pendidikan.

Karena itu, setiap permohonan izin yang masuk akan dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan dapat diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan atau tidak memenuhi ketentuan, maka izin tidak dapat diterbitkan.

Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda dapat kembali mengajukan izin operasional di masa mendatang, meski saat ini persoalan SMA Siger masih menjadi perhatian publik dan berada dalam proses penanganan berbagai pihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniDisdikbud Lampungizin operasional sekolahPolda LampungSMA SigerSMA Siger Bandar LampungThomas AmiricoYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Polemik BOSDA Bandar Lampung, Pernyataan Wali Kota dan Kadisdikbud Berbeda

Next Post

SMA Siger Diselidiki, Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum Yayasan Siger

Related Posts

Libur Sekolah 2026 Lebih Hemat, ASDP Berikan Diskon Jasa Pelabuhan
Daerah

Libur Sekolah 2026 Lebih Hemat, ASDP Berikan Diskon Jasa Pelabuhan

Juni 7, 2026
Dorong Pertanian Modern, Pringsewu Luncurkan Corporate Farming
Daerah

Dorong Pertanian Modern, Pringsewu Luncurkan Corporate Farming

Juni 7, 2026
Ferdi Gunsan Kritik Penanganan Banjir Bandar Lampung, Janji Kampanye Kembali Diungkit
Bandar Lampung

Ferdi Gunsan Kritik Penanganan Banjir Bandar Lampung, Janji Kampanye Kembali Diungkit

Juni 7, 2026
SMA Siger Diselidiki, Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum Yayasan Siger
Bandar Lampung

SMA Siger Diselidiki, Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum Yayasan Siger

Juni 7, 2026
Polemik BOSDA Bandar Lampung, Pernyataan Wali Kota dan Kadisdikbud Berbeda
Bandar Lampung

Polemik BOSDA Bandar Lampung, Pernyataan Wali Kota dan Kadisdikbud Berbeda

Juni 7, 2026
Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemkab Tanggamus Pastikan Proyek Jalan Mulai Dikerjakan Agustus
Daerah

Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemkab Tanggamus Pastikan Proyek Jalan Mulai Dikerjakan Agustus

Juni 6, 2026
Next Post
SMA Siger Diselidiki, Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum Yayasan Siger

SMA Siger Diselidiki, Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum Yayasan Siger

Ferdi Gunsan Kritik Penanganan Banjir Bandar Lampung, Janji Kampanye Kembali Diungkit

Ferdi Gunsan Kritik Penanganan Banjir Bandar Lampung, Janji Kampanye Kembali Diungkit

Dorong Pertanian Modern, Pringsewu Luncurkan Corporate Farming

Dorong Pertanian Modern, Pringsewu Luncurkan Corporate Farming

Libur Sekolah 2026 Lebih Hemat, ASDP Berikan Diskon Jasa Pelabuhan

Libur Sekolah 2026 Lebih Hemat, ASDP Berikan Diskon Jasa Pelabuhan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Dikabarkan Tak Setuju PDIP Gabung Kabinet Prabowo, Ini Kata Istana

Oktober 10, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

AWAS CHAOS!KPU DKI Diingatkan untuk Tak Otak-Atik Suara di Pilgub Jakarta

Desember 3, 2024
Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Mei 25, 2026
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur sebagai Caleg Demi Muluskan Cucu Soekarno Dilantik DPR RI

September 29, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Libur Sekolah 2026 Lebih Hemat, ASDP Berikan Diskon Jasa Pelabuhan
  • Dorong Pertanian Modern, Pringsewu Luncurkan Corporate Farming
  • Ferdi Gunsan Kritik Penanganan Banjir Bandar Lampung, Janji Kampanye Kembali Diungkit
  • SMA Siger Diselidiki, Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum Yayasan Siger

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In