Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Siswa Jangan Jadi Korban, Penggiat Kebijakan Publik Minta Pemprov Lampung Turun Tangan

Melda by Melda
Juni 5, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Siswa Jangan Jadi Korban, Penggiat Kebijakan Publik Minta Pemprov Lampung Turun Tangan

INSIDE POLITIK- Persoalan legalitas operasional SMA Siger 2 Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak peserta didik yang terdampak polemik tersebut.

Menurut Abdullah Sani, siswa tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administratif maupun dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak, aman, dan diakui secara resmi.

BACA JUGA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

“Peserta didik tidak boleh menjadi korban dari persoalan administratif atau kelemahan pengawasan. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak mereka,” ujar Abdullah Sani.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap siswa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya diwajibkan memberikan perlindungan khusus kepada anak melalui berbagai upaya pencegahan, pendampingan, hingga rehabilitasi jika diperlukan.

Abdullah menilai persoalan yang kini menimpa siswa SMA Siger 2 diduga tidak terlepas dari belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan perizinan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan masyarakat merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya dapat dicegah sejak awal apabila terdapat pengawasan yang memadai sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pasalnya, proses pendidikan di SMA Siger 2 telah berjalan cukup lama, mulai dari penerimaan peserta didik baru, penggunaan fasilitas pendidikan, hingga pelaksanaan berbagai aktivitas akademik.

Namun demikian, melalui siaran pers yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada 3 Juni 2026, SMA Siger 2 disebut tidak memiliki izin pendirian maupun izin operasional yang sah.

Abdullah Sani mengungkapkan bahwa persoalan yang melibatkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebenarnya telah menjadi perhatian sejak tahun 2025. Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 10 Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk pengurus yayasan serta pejabat yang membidangi urusan perizinan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, Abdullah Sani juga mengaku pernah menyampaikan permohonan perlindungan bagi siswa SMA Siger 2 kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 14 Oktober 2025.

Dalam surat yang disampaikannya saat itu, Abdullah meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan khusus kepada para peserta didik yang berpotensi menjadi korban akibat persoalan penyelenggaraan pendidikan yang mereka hadapi.

Ia menegaskan bahwa para siswa harus tetap memperoleh hak pendidikan yang diakui secara resmi serta mendapatkan kepastian mengenai status pendidikan mereka.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terlindungi. Jangan sampai mereka menjadi korban akibat persoalan yang berada di luar kendali mereka,” tegasnya.

Abdullah juga menilai penyelesaian kasus SMA Siger 2 tidak cukup hanya berfokus pada aspek hukum dan perizinan. Pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani perlindungan anak, perlu mengambil peran aktif dalam memediasi para pihak agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan peserta didik.

Menurutnya, hak anak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan harus segera dilakukan agar proses pendidikan para siswa tetap berjalan tanpa hambatan.

Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyelesaikan polemik SMA Siger 2 sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan para siswa tetap terjamin.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniDinasPendidikanLampungHakSiswalampungPemprovLampungPendidikanLampungPerlindunganAnakSMASigerYayasanSigerPrakarsaBunda
Previous Post

Isbedy 68 Tahun, Lilin Ultah Ditiup di Tengah Kehangatan Keluarga

Next Post

Polemik SMA Siger Membuka Pertanyaan Besar tentang Pengawasan dan Akuntabilitas

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Next Post
Polemik SMA Siger Membuka Pertanyaan Besar tentang Pengawasan dan Akuntabilitas

Polemik SMA Siger Membuka Pertanyaan Besar tentang Pengawasan dan Akuntabilitas

Pringsewu Bergerak Atasi Darurat Sampah, Riyanto Resmikan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Pringsewu Bergerak Atasi Darurat Sampah, Riyanto Resmikan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 dengan Peluncuran 68 Puisi Pilihan

Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 dengan Peluncuran 68 Puisi Pilihan

Kisah Bertahan Hidup Nopianto, Terpeleset dari Buritan Kapal dan Ditemukan Warga Esok Pagi

Kisah Bertahan Hidup Nopianto, Terpeleset dari Buritan Kapal dan Ditemukan Warga Esok Pagi

Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus

Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Pringsewu dan AM Farm Perbarui MoU Pengelolaan Rumah Potong Hewan

Pemkab Pringsewu dan AM Farm Perbarui MoU Pengelolaan Rumah Potong Hewan

Mei 26, 2026
Riyanto Pamungkas Pimpin Upacara HAB Kemenag Pringsewu

Riyanto Pamungkas Pimpin Upacara HAB Kemenag Pringsewu

Januari 4, 2026
Putin Ultimatum Ukraina dengan Senjata Nuklir

Putin Ancam Serang Negara yang Bantu Ukraina

November 22, 2024
TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Turun Langsung

TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Turun Langsung

Maret 10, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In