Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

LBH Soroti Instruksi Tembak di Tempat, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Melda by Melda
Mei 17, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
LBH Soroti Instruksi Tembak di Tempat, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

INSIDE POLITIK- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menyoroti pernyataan Kapolda Lampung terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Lembaga tersebut menilai pernyataan itu berpotensi melanggar prinsip due process of law serta membuka ruang terjadinya tindakan extrajudicial killing.

Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat dan harus ditangani secara tegas. Namun, penegakan hukum tetap wajib dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA

Keringanan Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pringsewu Imbau Warga Segera Manfaatkan

Pesta Ultah Bermusik DJ Berujung Penggerebekan, 13 Orang Diamankan Ditresnarkoba

“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan akuntabel,” demikian pernyataan LBH Bandar Lampung.

LBH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Aturan penggunaan senjata api diingatkan

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti untuk melindungi nyawa, menghadapi ancaman serius, atau sebagai langkah terakhir setelah upaya lain tidak berhasil dilakukan.

“Senjata api bukan alat penghukuman, melainkan tindakan terakhir yang sangat dibatasi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” tegas LBH.

Kritik terhadap generalisasi motif pelaku

LBH juga menyoroti pernyataan yang mengaitkan motif pelaku begal dengan penggunaan narkoba. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa bukti hukum yang sah melalui proses peradilan.

LBH menilai generalisasi seperti itu berpotensi membentuk stigma di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi persepsi publik secara tidak proporsional.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi atau opini,” lanjut LBH.

Peringatan soal potensi pelanggaran HAM

YLBHI–LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Lembaga tersebut mendorong kepolisian untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum, termasuk investigasi, pencegahan kejahatan, serta pendekatan sosial terhadap akar persoalan kriminalitas.

“Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif di luar hukum,” tegas LBH.

Bandar Lampung, 15 Mei 2026
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung

Source: ALFARIEZIE
Tags: BegalHAMHukumPidanaKapoldaLampungLBHBandarLampungpolriYLBHI
Previous Post

Dirkrimsus Polda Lampung Tunggu Audit BPKP, Puskada Beri Catatan Kritis

Next Post

DPC GMNI Metro Siap Bawa Sengketa Organisasi ke Arena Kongres

Related Posts

Keringanan Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pringsewu Imbau Warga Segera Manfaatkan
Daerah

Keringanan Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pringsewu Imbau Warga Segera Manfaatkan

Oktober 7, 2026
Pesta Ultah Bermusik DJ Berujung Penggerebekan, 13 Orang Diamankan Ditresnarkoba
Daerah

Pesta Ultah Bermusik DJ Berujung Penggerebekan, 13 Orang Diamankan Ditresnarkoba

Oktober 7, 2026
Integrasikan Penataan Aset dan Penataan Akses, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Dukung Pelaksanaan Reforma Agraria
Daerah

Integrasikan Penataan Aset dan Penataan Akses, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Dukung Pelaksanaan Reforma Agraria

Oktober 7, 2026
Jaga Keamanan Pelabuhan, ASDP Bakauheni Terapkan Face Recognition hingga Stiker Kendaraan
Daerah

Jaga Keamanan Pelabuhan, ASDP Bakauheni Terapkan Face Recognition hingga Stiker Kendaraan

Oktober 7, 2026
Ratusan Warga Lampung Selatan Bergemuruh Saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Daerah

Ratusan Warga Lampung Selatan Bergemuruh Saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Oktober 6, 2026
89 Kg Sabu dan Ribuan Etomidate Disita, 7 Tersangka Diamankan Polda Lampung
Bandar Lampung

89 Kg Sabu dan Ribuan Etomidate Disita, 7 Tersangka Diamankan Polda Lampung

Oktober 6, 2026
Next Post
DPC GMNI Metro Siap Bawa Sengketa Organisasi ke Arena Kongres

DPC GMNI Metro Siap Bawa Sengketa Organisasi ke Arena Kongres

27 Jamaah Haji Pringsewu Kloter 31 Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

27 Jamaah Haji Pringsewu Kloter 31 Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Punya Fungsi Berbeda, ATR/BPN Minta Masyarakat Pahami Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Punya Fungsi Berbeda, ATR/BPN Minta Masyarakat Pahami Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pembagian Tugas dalam Organisasi

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pembagian Tugas dalam Organisasi

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Ferry ASDP Tembus Ratusan Ribu

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Ferry ASDP Tembus Ratusan Ribu

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Gakkumdu Lampung Selatan untuk Tegakkan Aturan dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Gakkumdu Lampung Selatan untuk Tegakkan Aturan dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Oktober 14, 2024
NasDem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Bukti Ketidakpekaan Elit Politik yang Hanya Bergerak Saat Rakyat Murka

NasDem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Bukti Ketidakpekaan Elit Politik yang Hanya Bergerak Saat Rakyat Murka

September 1, 2025
Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Juli 23, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Penetapan Pemenang Pilkada Pesisir Barat Tunggu Putusan MK

Desember 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Keringanan Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pringsewu Imbau Warga Segera Manfaatkan
  • Pesta Ultah Bermusik DJ Berujung Penggerebekan, 13 Orang Diamankan Ditresnarkoba
  • Integrasikan Penataan Aset dan Penataan Akses, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Dukung Pelaksanaan Reforma Agraria
  • Jaga Keamanan Pelabuhan, ASDP Bakauheni Terapkan Face Recognition hingga Stiker Kendaraan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In