Selasa, September 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tolak Pendaftaran Pasangan Dico-Ali di Kendal, Pakar Hukum Tata Negara: KPU Langgar Aturan Sendiri

Meza Swastika by Meza Swastika
September 15, 2024
in Daerah
Mundur di Pilwakot Semarang untuk Maju lagi di Kendal, Pendaftaran Dico Ditolak KPU Kendal

Tak Jadi Maju Pilkada Kendal, Dico Batalkan Gugatan di PTTUN

 

InsidePolitik–Pakar Hukum Tata Negara UGM Dian Agung Wicaksono menilai KPU melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri.

BACA JUGA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

Menurut Dian, para komisionernya bisa dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

Dian mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada hanya menghendaki bahwa partai politik hanya bisa mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka peluang bagi partai politik untuk mendaftarkan lebih dari satu paslon.

“Kita bisa menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan, yang kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada sebetulnya,” kata Dian.

“Kenapa? Karena dalam Undang-Undang Pilkada itu hanya menghendaki partai politik itu hanya bisa mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka peluang bisa mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah menjadi faktor kriminogen, dalam tanda petik, bukan dalam konteks,” lanjutnya.
Sehingga menurutnya, faktor kriminogen itulah yang membuat seorang melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan jika PKPU itu membuat pengusul atau partai politik menjadi melanggar ketentuan dalam undang-undang.

“Karena kalau kemudian sebuah partai politik itu mencalonkan lebih dari satu, kemudian hari dia diklarifikasi oleh KPU dan kemudian menyatakan hanya satu yang kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah menarik calonnya, karena sebetulnya yang dimungkinkan di Undang-undang Pilkada hanya boleh satu,” katanya.

Dian menilai jika partai politik dimungkinkan mengusulkan lebih dari satu paslon, pada akhirnya partai politik itu harus menarik salah satu calon yang diusulkannya.

“Dari sisi penormaan, sebetulnya PKPU 8 ini, khususnya Pasal 12 ini menjadi norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Tetapi yang kita harus pahami adalah PKPU 8 ini kan sudah berlaku,” tambahnya.

Pada PKPU Nomor 8, Dian menyebut diberlakukan asas presumptio iustae causa atau suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah hingga ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama. Dengan demikian, KPU seharusnya tetap menerima berkas pencalonan paslon Dico-Ali yang didaftarkan paling baru oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Di mana sepanjang kemudian tidak ada yang mencabut ketentuan khususnya Pasal 12 itu, maka tidak ada opsi bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran calon itu,” kata Dian.

Previous Post

KPU Mesuji Harus Fasilitasi Hak Warga Register 45 di Pilkada Serentak

Next Post

KPU Pamekasan Temukan Ratusan Data Ganda di Pilkada Serentak

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Pamekasan Temukan Ratusan Data Ganda di Pilkada Serentak

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

KPU Lamsel Sebut Ada 4 TPS Khusus di Pilkada Lamsel

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU RI Simulasi Kotak Kosong di Pilkada Serentak

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Tak Setuju Ada Kotak Kosong, Hendri Satrio Nilai Syarat Pencalonan Perseorangan Harus Dipermudah

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Ingatkan Prabowo Penambahan Kursi Menteri Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Daftar Nanti Malam, PDIP Putuskan Risma-Gus Hans Maju Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Risma-Gus Hans Tuntut MK Diskualifikasi Khofifah-Emil dan PSU Pilgub Jatim

Januari 9, 2025
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Bernilai Triliunan Rupiah

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Bernilai Triliunan Rupiah

Oktober 24, 2025
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Cabup Petahana Biak Numfor Diadukan ke MK Terkait Kasus Asusila Sesama Jenis

Januari 16, 2025

Panji Padang Ratu Apresiasi Polda, Minta Semua Aktor Tambang Ilegal Diungkap

April 5, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In