InsidePolitik–Bawaslu Kota Bandar Lampung tak bisa melakukan pemanggilan terhadap Reihana karena statusnya masih bakal calon walikota.
Sebelumnya, Reihana diduga melakukan kampanye di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling pada Senin (9/9/2024).
Reihana juga membagikan bingkisan yang terdapat logo Gerindra selama acara tersebut.
Ketua Divisi Hukum Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam, menjelaskan bahwa meskipun Reihana sudah diusung oleh PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon walikota, statusnya saat ini masih sebagai bakal calon.
Penetapan calon resmi baru akan dilakukan pada 22 September 2024, sehingga aktivitasnya belum bisa diproses berdasarkan Undang-Undang Pilkada.
“Informasi awal menunjukkan bahwa ada kegiatan di masjid dengan tote bag bertuliskan nama Reihana dan logo Gerindra. Masjid adalah tempat yang dilarang untuk kampanye, namun kami belum bisa memastikan apakah itu hanya sosialisasi atau sudah termasuk dalam kategori kampanye,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan bahwa Bawaslu telah menerima laporan dari pengawas dan Panwascam setempat mengenai kegiatan tersebut.
“Kami sedang menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan ini merupakan inisiatif dari bakal calon atau jika Reihana hanya diundang. Hasil dari penelusuran ini akan kami laporkan nanti,” kata Hasan.
Bawaslu juga menekankan pentingnya para bakal calon untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami berharap semua bakal calon dapat lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur hukum yang ada. Sosialisasi dan kampanye memiliki batasan yang harus dipatuhi,” tambahnya.