InsidePolitik—Pasca terbitnya surat KPU RI tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu paslon, PDIP Lamtim siap antar pasangan Dawam-Ketut daftar Kembali ke KPU Lamtim.
Dalam surat KPU RI kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia khususnya daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
Surat KPU RI dengan nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
PDIP siap mengantarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk mendaftar kembali ke Kantor KPU setempat.
“Pagi tadi Liaison Officer (LO) kami sudah komunikasi dengan KPU Lampung Timur untuk teknisnya,” kata Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ali Johan Arief, Kamis (12/9).
Ali Johan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh persyaratan untuk mendaftar ulang. Tinggal menunggu kesiapan KPU Lampung Timur.
“Paslon Dawam-Ketut sudah siap, nanti diiringi oleh Struktur partai dan Anggota Fraksi PDIP. Yang penting bisa daftar dulu, setelah itu kami menyusun langkah selanjutnya,” kata Ali Johan.
Menurut Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, dengan adanya surat tersebut mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang jadi pedoman KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut 4 September lalu.
“Surat terbaru ini untuk mengakomodir pendaftar di kabupaten yang memiliki calon tunggal termasuk seperti Lampung Timur,” kata Handoko