Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Juknis KPU RI Nomor 1229 Bertentangan dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

Meza Swastika by Meza Swastika
September 12, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik—Sikap KPU Lamtim yang tetap mengacu pada Juknis KPU RI Nomor 1229 dianggap bertentangan dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA

Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029

Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan

Hal ini mengemuka dalam musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Lamtim, dengan menghadirkan pihak kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut dan KPU Lamtim.

Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko mengatakan, baik pihaknya maupun KPU Lampung masih tetap pada argumentasi masing-masing sehingga musyawarah tidak bisa dilanjutkan.

KPU Lampung Timur masih berpedoman kepada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang mensyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung.

Sementara, pihaknya berpendapat bahwa Petunjuk Teknis tersebut bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, yakni Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 dan PKPU Nomor 8.

“Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika ada calon tunggal,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran terkendala Silon, berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.

Handoko menambahkan, jika hari ini siding masih belum ada keputusan, maka sidang akan digelar secara terbuka.

Previous Post

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu

Next Post

Kuasa Hukum Pasangan Dawam-Ketut Optimis Bisa Ikut Pilkada Lamtim

Related Posts

Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029
Bandar Lampung

Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029

Oktober 28, 2026
Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan
Daerah

Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan

Oktober 28, 2026
Ardhyo Prayogo Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan PPAT Berkelanjutan
Daerah

Ardhyo Prayogo Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan PPAT Berkelanjutan

Oktober 28, 2026
Hak Tanah Masyarakat Bisa Dipulihkan, UU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik
Daerah

Hak Tanah Masyarakat Bisa Dipulihkan, UU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik

Oktober 28, 2026
Upacara Sumpah Pemuda di BNNK Lampung Selatan, Pemuda Diajak Jadi Duta Anti Narkoba
Daerah

Upacara Sumpah Pemuda di BNNK Lampung Selatan, Pemuda Diajak Jadi Duta Anti Narkoba

Oktober 28, 2026
Bapas Kotabumi Libatkan Klien Anak dalam Upacara Sumpah Pemuda, Ini Tujuannya
Daerah

Bapas Kotabumi Libatkan Klien Anak dalam Upacara Sumpah Pemuda, Ini Tujuannya

Oktober 28, 2026
Next Post
Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Kuasa Hukum Pasangan Dawam-Ketut Optimis Bisa Ikut Pilkada Lamtim

PKB Koalisi dengan Gerindra di DKI dan Jabar

Prabowo Undang Cak Imin Bahas Susunan Kabinet

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Dua Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilgub Lampung Lolos Tes Kesehatan

Dipecat Keanggotaannya di PKB, Menag Yaqut:Dagelan!

Bantah Mangkir, Menag Yaqut Mengaku Tak Pernah Dapat Surat Panggilan dari Pansus Haji

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Bukan 44, Zulhas Sebut Akan Ada Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik Luar Biasa, Terima Kasih Polri

Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik Luar Biasa, Terima Kasih Polri

April 12, 2025
Sempat Nyatakan Tak akan Maju, Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Ikut Mendaftar di Menit Terakhir

Segelintir Orang Gagal Giring Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong, Zaiful Bokhari Penuhi Nazar

November 12, 2024
Uang Pengganti GOR Saburai Masih Misteri, Ririn Kuswantari Belum Beri Penjelasan

Uang Pengganti GOR Saburai Masih Misteri, Ririn Kuswantari Belum Beri Penjelasan

Agustus 18, 2026
BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum

BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum

Oktober 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029
  • Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan
  • Ardhyo Prayogo Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan PPAT Berkelanjutan
  • Hak Tanah Masyarakat Bisa Dipulihkan, UU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In