InsidePolitik–Dua ahli hukum Unila menilai KPU Lamtim telah membegal demokrasi.
Menurut dua Ahli Hukum Tata Negara Unila Budiyono dan Yusdianto KPU Lampung Timur yang tidak meloloskan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
Menurut Yusdianto, menolak pendaftaran dengan alasan terkendala Silon sangatlah mengada-ada.
Dia berpendapat bahwa, seharusnya KPU Lampung Timur bisa menerima pencalonan tersebut dan Silon bisa menyusul kemudian.
“Ada praktik yang keliru dalam penerimaan pendaftaran, karena Silon hanya alat bantu, prosesnya bisa dilakukan manual dulu,” kata Yusdianto.
Ia bahkan menyinggung adanya begal demokrasi di Lampung Timur. Begal demokrasi ini bukan hanya menyerang partai politik tetapi juga sampai ke pengisian komposisi penyelenggara dan pengawas Pemilu.
“Pengisian komposisi dalam penyelenggara itu punya dampak atas apa yang terjadi dalam proses ini. Kita menduga begal demokrasi juga ada di penyelenggara,” sambungnya.
Begal di partai politik, kata Yusdianto, berupa praktik monopoli atau membuat koalisi gemuk sehingga tidak bisa muncul penantang dalam Pilkada.
“Kompleks sekali permasalahan Lampung Timur ini. Saya lihat dari hulu sampai hilir sudah terkondisikan, sehingga begal demokrasi itu terjadi, masyarakat juga yang nantinya dirugikan,” katanya lagi.
Yusdianto menyayangkan apa yang terjadi di Lampung Timur. Citra diri dari begal motor sudah susah payah dibangun, kini begal demokrasi berangkat dari Lampung Timur.
“Cara begalnya dari monopoli parpol sampai pengondisian penyelenggara. Demokrasi yang kita anggap santun, berkeadilan dan keterbukaan ternyata tidak selaras dengan prinsip yang ada,” pungkasnya.
Sementara Budiyono menilai KPU Lampung Timur telah merusak demokrasi dan menghilangkan hak rakyat.
Hal ini lantaran pendaftaran pasangan calon Dawam Raharjo-Ketut Erawan sebahai calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur ditolak karena gangguan pada Silon.
“Ini sebuah kegagalan demokrasi yang disebabkan oleh lembaga yang seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga demokrasi,” katanya.
Ia menyarankan PDIP maupun pasangan calon Dawam Raharjo-Ketut Erawan untuk melaporkan ke Bawaslu dan kepolisian terhadap anggota komisioner maupun admin Silon.
“Ini suatu kesengajaan untuk mengilangkan HAK politik, dan hak memilih dan dipilih warga negara. Ini adalah pelanggara UUD,” ujarnya.
Budiyono juga meminta warga Lampung Timur untuk ikut mengawal permasalahan ini, pasalnya nasib warga Lampung Timur ditentukan oleh Pilkada 2024 mendatang.
“Hak rakyat Lampung Timur sudah dikeberi oleh KPU sendiri. Harus ada tindakan tegas dari oknum KPU dan admin silon. Kami minta kepada warga untuk ikut mengawal proses demokrasi ini, karena nasib mereka ditentukan oleh Pilkada Lampung Timur,” tutupnya.