Selasa, September 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Pergub Tata Kelola Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Melda by Melda
November 7, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Pergub Tata Kelola Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

INSIDE POLITIK— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan resmi diberlakukan pada 10 November 2025. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Rapat Sosialisasi Pergub di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan para bupati untuk memastikan implementasi Pergub berjalan lancar. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, yang telah disepakati sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15%. Kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian dan telah ditandatangani oleh seluruh bupati se-Provinsi Lampung.

BACA JUGA

Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak

Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa

“Setelah menetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan untuk tapioka. Pergub ini difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku tidak hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak-lapak di seluruh daerah,” ujar Gubernur Mirza.

Gubernur menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan Pergub ini dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Provinsi akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, untuk memastikan aturan diterapkan secara efektif.

Selain menetapkan harga, Pemprov Lampung juga telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi. Tim ini bertugas memastikan bahwa setiap pelanggaran Pergub akan ditindak sesuai prosedur. “Kami memberikan waktu lima hari bagi kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada lapak-lapak dan pabrik. Dengan begitu, mulai 10 November, Pergub ini dapat diberlakukan secara serentak di seluruh provinsi,” jelasnya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 memberi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan. Sanksi yang diberikan bertahap, dimulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.

Dalam arahannya, Gubernur juga menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang kondusif dan aman. Hingga tahun 2025, nilai investasi di Lampung tercatat mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan signifikan pada sektor pertanian dan industri pengolahan. Ia menekankan bahwa stabilitas investasi ini berkat kerja sama erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Investasi di Lampung, baik PMA maupun PMDN, berjalan positif. Kami berterima kasih kepada seluruh bupati yang telah menjaga stabilitas daerah dan kemudahan berinvestasi,” katanya.

Gubernur menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan daerah ini sebagai rumah yang ramah investasi, sekaligus memastikan kesejahteraan petani dan kepastian usaha bagi industri pengolahan. “Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah nyata untuk menguatkan hilirisasi komoditas unggulan Lampung dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Harga Acuan PembelianHilirisasi SingkongIndustri PengolahanInvestasi LampunglampungPergub 36/2025Petani LampungUbi Kayu
Previous Post

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,04% Triwulan III-2025, Posisi Teratas Ketiga di Sumatera

Next Post

Lampung Selatan Perkuat Pembangunan Sosial melalui Forum CSR: Target 235 Perusahaan Bergabung pada 2026

Related Posts

Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak
Daerah

Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak

September 15, 2026
Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa
Daerah

Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa

September 15, 2026
Monev ke Kantor Pertanahan Tanggamus, Kepala BPN Lampung Soroti Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Daerah

Monev ke Kantor Pertanahan Tanggamus, Kepala BPN Lampung Soroti Kinerja dan Kualitas Pelayanan

September 15, 2026
Kepala Kanwil BPN Lampung Temui Bupati Tanggamus, Sinergi Pelayanan Pertanahan Diperkuat
Daerah

Kepala Kanwil BPN Lampung Temui Bupati Tanggamus, Sinergi Pelayanan Pertanahan Diperkuat

September 15, 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Next Post
Lampung Selatan Perkuat Pembangunan Sosial melalui Forum CSR: Target 235 Perusahaan Bergabung pada 2026

Lampung Selatan Perkuat Pembangunan Sosial melalui Forum CSR: Target 235 Perusahaan Bergabung pada 2026

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LoI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LoI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan

GIBRAN AKUI TANTANGAN BERAT, EKONOMI STABIL — “TAPI KEPALA SAYA LEBIH BERAT LAGI,” KATANYA

GIBRAN AKUI TANTANGAN BERAT, EKONOMI STABIL — “TAPI KEPALA SAYA LEBIH BERAT LAGI,” KATANYA

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Raih Penghargaan Bergengsi dari tvOne, Bukti Nyata Inovasi dan Kepemimpinan Visioner

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Raih Penghargaan Bergengsi dari tvOne, Bukti Nyata Inovasi dan Kepemimpinan Visioner

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lindungi Pesisir, Pemkab Tanggamus Tanam Mangrove di Pematang Sawa: Wabup Agus Suranto Wakili Bupati Moh. Saleh Asnawi

Lindungi Pesisir, Pemkab Tanggamus Tanam Mangrove di Pematang Sawa: Wabup Agus Suranto Wakili Bupati Moh. Saleh Asnawi

Mei 7, 2025
Menguatkan Dapur Rakyat, Menggerakkan Desa: Strategi PKK Lampung Tengah

Menguatkan Dapur Rakyat, Menggerakkan Desa: Strategi PKK Lampung Tengah

Januari 30, 2026
Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Puteri Indonesia 2025, Dukung Perempuan Berprestasi dari Lampung

Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Puteri Indonesia 2025, Dukung Perempuan Berprestasi dari Lampung

Mei 3, 2025
Pilkakon PAW Lima Pekon Pringsewu Dikawal Ketat Polisi

Pilkakon PAW Lima Pekon Pringsewu Dikawal Ketat Polisi

Desember 22, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak
  • Politik PLN dan Tarif
  • Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa
  • Monev ke Kantor Pertanahan Tanggamus, Kepala BPN Lampung Soroti Kinerja dan Kualitas Pelayanan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In