Selasa, September 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perludem Desak KPU Jadwalkan Pilkada Ulang 2025 Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong

Meza Swastika by Meza Swastika
September 3, 2024
in Daerah
Kabar Baik, KPU Tak Larang Gerakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Kotak Kosong Unggul di Pilkada Bangka dan Pilwakot Pangkalpinang

 

InsidePolitik–Perludem desak KPU jadwalkan pilkada ulang 2025 jika calon tunggal kalah lawan kotak kosong.

BACA JUGA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai jika pilkada ulang dilaksanakan 2029, akan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut.

“KPU harus menjadwalkan pilkada ulang jika calon tunggal kalah pada tahun berikutnya. Sebab memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui fasilitasi KPU,” kata Titi.

Titi mendorong suatu daerah dipimpin oleh pejabat definitif. Sebab, menurutnya, Penjabat sementara memiliki keterbatasan dalam implementasi pembangunan.

“Jika daerah dipimpin Penjabat selama 5 tahun, maka akan merugikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, sebab Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya bila dibandingkan kepala daerah definitif hasil pilkada,” jelasnya.

Titi mencontohkan gelaran Pilkada Kota Makassar di 2018. Saat itu, kata dia, pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, sehingga KPU kembali menjadwalkan pilkada ulang di 2020.

Menurut Titi, hal itu telah sesuai dengan aturan yang ada, di mana dalam UU, penjadwalan pilkada yang paling dekat ialah di 2020. Titi menyampaikan saat itu di 2019 terdapat pemilu serentak, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan pilkada ulang pada 2019.

Lebih lanjut, Titi menyampaikan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, penjadwalan pilkada serentak berhenti di 2024. Maka, seharusnya, pilkada akan diulang kembali di tahun berikutnya.

“Ketika keserentakan pilkada nasional sudah berlangsung sejak 2024, maka untuk pilkada calon tunggal kalau kotak kosong yang menang, pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya sesuai bunyi Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang bunyinya sudah sangat terang benderang,” ujarnya.

Titi menilai pelaksanaan pilkada ulang di 2029, jika daerah dengan kotak kosong menang merupakan kebijakan tidak masuk akal. Titi berharap KPU dapat mempertimbangkan kembali penjadwalan pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

“Lagi pula logika saja, pilkada hendak mengisi jabatan definitif, untuk apa pilih KPU memilih jadwal yang akan membuat kosong kepemimpinan definitif di suatu daerah sampai dengan 5 tahun. Kebijakan yang tidak masuk akal,” ungkap dia.

Titi menyampaikan jika daerah dipimpin oleh penjabat selama lima tahun merupakan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, kata dia, hal tersebut juga akan memicu kekhawatiran di masyarakat.

“Pilihan menunda pilkada selama lima tahun adalah pilihan yang tidak masuk akal dan merupakan tindakan diskriminatif bagi pemilih di daerah tersebut,” tuturnya.

“Kebijakan itu bisa dimaknai secara pragmatis oleh pemilih untuk memilih calon tunggal saja daripada daerah dipimpin Penjabat selama lima tahun. Hal itu akan sangat merugikan hak pilih warga dan sangat bertentangan dengan semangat pilkada langsung dan konsep kedaulatan rakyat,” imbuh dia.

Previous Post

Bacabup Way Kanan Resmen Kadapi Beber 4 Program Prioritas

Next Post

KPU Tak Larang Gerakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Next Post
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU Tak Larang Gerakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Wakil Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bekasi Minta Perlindungan Megawati, Ada Apa?

Muhammadiyah Nilai DPR Tak Hormati Putusan MK

Muhammadiyah Sebut Kunjungan Paus ke Indonesia Perkuat Hubungan Islam dan Katolik

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Meski Sempat Renggang, PM Timor Leste Puji Prabowo Subianto

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Sempat Dinyatakan Tak Lolos, Namun Adik Raffi Ahmad Nisya Ahmad Tetap Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Riyanto Hadiri Upacara Melasti Umat Hindu Pringsewu, Sambut Nyepi dengan Harmoni

Bupati Riyanto Hadiri Upacara Melasti Umat Hindu Pringsewu, Sambut Nyepi dengan Harmoni

Maret 26, 2025
Hari ini, Pasangan Arinal-Sutono Deklarasi

Hari ini, Pasangan Arinal-Sutono Deklarasi

Agustus 28, 2024
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD

Oktober 9, 2025
AHY Serahkan Rekomendasi untuk 44 Pasang Kandidat, Termasuk Pesawaran dan Metro

Bawaslu Pesawaran Ungkap Pilkada Pesawaran Masuk Zona Rawan Pelanggaran

September 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In