INSIDE POLITIK– Lapas Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada masyarakat sekitar, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis Lapas Kalianda dalam memperkuat integritas internal serta mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Lampung Selatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mewujudkan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kami ingin masyarakat dan seluruh pegawai memahami bahwa menolak dan melaporkan gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujar Beni.
Dalam kegiatan yang berlangsung di aula utama Lapas, peserta diberikan pemaparan mendetail mengenai pengertian gratifikasi, berbagai bentuknya yang sering terjadi dalam pelayanan publik, hingga mekanisme pelaporan yang akuntabel. Materi juga menekankan bahwa gratifikasi bisa berupa uang, barang, fasilitas, hingga layanan tertentu yang berpotensi memengaruhi keputusan pegawai publik.
Selain pemaparan, sosialisasi ini menghadirkan sesi dialog interaktif, yang memungkinkan masyarakat dan pegawai bertanya langsung terkait prosedur pelaporan gratifikasi. Kegiatan ini mendapat respons positif, dengan antusiasme peserta yang tinggi dalam menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait praktik gratifikasi yang pernah ditemui di lingkungan mereka.
Beni menambahkan, Lapas Kalianda juga menyiapkan saluran pelaporan yang mudah diakses masyarakat, termasuk hotline, email resmi, dan kotak pengaduan. “Kami ingin memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga semakin kuat,” kata Beni.
Lebih jauh, Lapas Kalianda berencana mengintegrasikan kegiatan sosialisasi ini secara rutin, termasuk pelatihan internal bagi pegawai untuk meningkatkan kesadaran etika dan profesionalisme. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas, mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, dan memperkuat tata kelola pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
Dengan sosialisasi ini, Lapas Kalianda menunjukkan bahwa membangun Zona Integritas bukan hanya tentang sertifikat atau penilaian formal, tetapi bagaimana membentuk kesadaran kolektif antara pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama menolak gratifikasi dan praktik korupsi dalam bentuk apapun.***