INSIDE POLITIK– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu pada Selasa (16/9/2025) menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, turut dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Hj. Umi Laila, S.Ag., jajaran Pemerintah Kabupaten, serta unsur Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Wabup Umi Laila menegaskan bahwa pengesahan perubahan APBD harus menjadi momentum untuk memperkuat kinerja perangkat daerah, terutama dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi anggaran akan berimbas langsung pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD 2025 merupakan anggaran maksimal. Karena itu, dalam pelaksanaannya harus dijalankan dengan penuh kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas nama Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wabup juga mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan. Selain itu, pelaksanaan belanja daerah diminta berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Adapun dalam struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun. Defisit anggaran ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan berada di titik nol atau seimbang.***




















