INSIDE POLITIK— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel melalui seleksi jabatan serta pelantikan pejabat yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Hal ini disampaikan pada pengumuman hasil seleksi terbuka calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelantikan pejabat administrator serta fungsional, Jumat (22/8/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa agenda utama hari ini mencakup dua kegiatan penting. Pertama, pengumuman hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, tiga kandidat yang lolos tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sementara itu, tiga besar calon untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah diserahkan ke BKN untuk proses selanjutnya,” ujar Rendi.
Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Lampung. Sebanyak 93 pejabat dilantik, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Semula dijadwalkan 96 pejabat, namun tiga di antaranya berhalangan hadir karena dua sedang bertugas di luar daerah dan satu sedang cuti.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rendi.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penjelasan mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rendi menyebutkan bahwa tahap pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung, setelah BKN memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK harus dikelola dengan hati-hati karena beban belanja pegawai Pemprov Lampung saat ini sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur undang-undang.
“Kami mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, keseimbangan fiskal tetap menjadi perhatian utama agar program pembangunan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak terganggu,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap birokrasi semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur dengan prioritas pembangunan daerah.***