INSIDE POLITIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD Lampung Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri 37 dari 50 anggota dewan. Sebanyak 13 anggota tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan awal dari proses penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa setelah ini, pemerintah daerah akan mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tiap perangkat daerah, sesuai dengan plafon anggaran yang telah ditetapkan bersama.
Seluruh catatan, rekomendasi, dan masukan dari Badan Anggaran DPRD, menurut Bupati Egi, akan dijadikan bahan pertimbangan dalam merampungkan dokumen final APBD 2026.
Sementara itu, perwakilan Badan Anggaran DPRD, Jenggis Khan Haikal, mengungkapkan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah dilaksanakan sejak 24 sampai 31 Juli 2025. Pembahasan juga dilakukan di tingkat komisi dari 25 sampai 30 Juli.
Ia menambahkan bahwa dokumen KUA-PPAS disusun dengan mengedepankan skala prioritas pembangunan daerah, berdasarkan hasil kesepakatan komisi dan kebutuhan nyata masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi simbol kuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah kebijakan pembangunan di Lampung Selatan lebih selaras dengan harapan warga.***