INSIDE POLITIK— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya persoalan serius terkait pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Lampung. Dalam kunjungan kerjanya ke Balai Keratun, Selasa (29/7/2025), Nusron menyebut banyak warga tidak dapat mengakses atau memanfaatkan lahan karena didominasi oleh korporasi besar.
“Lampung ini problemnya klasik: penduduk padat, tapi tanah luas justru dikuasai korporasi. Bupati dan Gubernur sudah minta agar kementerian melakukan penataan ulang HGU supaya lahan bisa memberi manfaat bagi rakyat dan pemerintah daerah,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Lampung.
Namun, upaya pengukuran ulang lahan bermasalah terhambat keterbatasan anggaran. Pemerintah pusat tidak ingin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proses tersebut. Solusinya, diperlukan inisiatif dari pemohon pihak ketiga, bukan hanya dari lembaga negara.
“Kalau hanya DPR yang minta audit terhadap HGU seperti milik PT SGC, maka pengukuran pakai APBN. Tapi kalau swasta ikut jadi pemohon, bebannya bisa dibagi. Kalau semua dibebankan ke negara, nanti korporasi lain enggan bayar PNPP atau retribusi lain,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengukuran ulang lahan korporasi tidak bisa menggunakan skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) karena program itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan badan usaha.
“Kalau semua perusahaan minta gratis, pakai APBN, nanti uang negara habis cuma buat ukur tanah. Harus ada mekanisme pembagian tanggung jawab,” tegasnya.
Situasi ini menegaskan tantangan besar pemerintah dalam menata ulang struktur kepemilikan lahan di daerah yang kaya sumber daya, namun kerap tidak memberi manfaat langsung bagi rakyatnya.***