INSIDE POLITIK— Polemik keberadaan Sekolah Siger kembali mencuat. Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Kota Bandar Lampung menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap langkah pemerintah kota yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta.
Ketua FKKS Bandar Lampung, Suprihatin, secara tegas menilai bahwa pendirian Sekolah Siger 1 hingga 4 yang dibiayai melalui APBD Kota Bandar Lampung telah menyalahi aturan main yang selama ini diberlakukan kepada sekolah swasta.
“Kami merasa dikhianati. Ketika sekolah swasta ingin berdiri, kami harus melalui prosedur berlapis—dari kesiapan SDM, tenaga administrasi, IMB, hingga rekomendasi dari sekolah terdekat. Tapi Sekolah Siger muncul tanpa kejelasan izin dan langsung dapat pendanaan pemerintah,” ujar Suprihatin, Selasa (15/7/2025).
Tiga Pelanggaran Krusial
Suprihatin menggarisbawahi bahwa Sekolah Siger telah melanggar setidaknya tiga poin krusial: tidak adanya izin lingkungan, ketiadaan tenaga pendidik dan administrasi yang memadai, serta tidak transparannya manajemen pendidikan.
“Kami sudah konfirmasi ke sekolah swasta yang berada di sekitar lokasi Sekolah Siger. Tidak ada satu pun yang mengaku dimintai rekomendasi pendirian. Ini bentuk pelanggaran administratif yang fatal,” tegasnya.
Ketimpangan Anggaran dan Perlakuan
Ia juga menyinggung ketimpangan perlakuan terhadap sekolah swasta yang selama ini harus mandiri secara finansial, bahkan ketika menghadapi aturan larangan menahan ijazah meski administrasi belum dilunasi. Sementara di sisi lain, Sekolah Siger langsung diguyur dana APBD meski statusnya masih abu-abu.
“Kalau memang APBD bisa mengucur ke sekolah non-negeri, kenapa tidak juga dialokasikan untuk swasta yang sah dan terdaftar? Ini bukan sekadar kecemburuan, ini soal keadilan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi: Belum Ada Izin
Sorotan terhadap keberadaan Sekolah Siger juga datang dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang enggan disebutkan namanya. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen perizinan Sekolah Siger yang masuk atau diverifikasi di tingkat provinsi.
“Sejauh ini belum ada izin Sekolah Siger yang terdaftar di provinsi. Kami juga belum pernah menerima pengajuan formal dari sekolah tersebut. Kalau dipaksakan, ini jelas akan menjadi bom waktu dalam dunia pendidikan kita,” ungkapnya melalui pesan singkat, Sabtu (12/7/2025).
Narasi Pemerintah Dipertanyakan
Sekolah Siger, yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan dalih menampung siswa putus sekolah dan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, kini justru menimbulkan pertanyaan besar. Transparansi legalitas dan kesiapan teknis sekolah tersebut masih jauh dari kata jelas.
FKKS mendesak agar pemerintah bersikap adil dan membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Mereka juga meminta agar setiap kebijakan pendidikan tidak hanya didasari semangat populisme, tapi juga berlandaskan hukum, prinsip pemerataan, dan keberpihakan yang proporsional.***