INSIDE POLITIK- Upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan perilaku LGBT di satuan pendidikan menengah disambut dukungan dari berbagai tokoh masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai tindakan preventif dalam menjaga moralitas generasi muda di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
Salah satu tokoh agama sekaligus inisiator gerakan Lampung Anti LGBT, K.H. Ansori, S.P., menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, dalam merespons keresahan masyarakat.
“Ini bentuk kepedulian yang nyata. Surat edaran ini adalah langkah maju menjaga ruang pendidikan tetap bermoral dan sehat,” ujar Ansori, Jumat (11/7/2025).
Tak hanya itu, ia juga mendorong agar kebijakan tersebut diperluas melalui surat edaran gubernur yang mencakup seluruh ASN di lingkungan Provinsi Lampung. Bahkan, ia menyerukan DPRD Provinsi Lampung untuk segera merancang Perda Pencegahan LGBT sebagai payung hukum yang lebih kokoh.
Senada, Hj. Nurhasanah, SH., MH.—tokoh perempuan Lampung sekaligus mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung—menilai langkah Disdikbud sudah sangat tepat dan berpihak pada masa depan generasi muda.
“Kebijakan ini harus dikawal bersama. Pendidikan adalah kunci membangun karakter bangsa, dan langkah ini mencerminkan keberanian dalam menjaga nilai-nilai luhur,” tegasnya.
Surat Edaran Nomor: 400.3.1/1739/V.01/DP.2/2025 yang ditandatangani Kadisdikbud Lampung itu memuat enam poin strategis dalam mencegah perilaku LGBT di sekolah, antara lain:
- Penguatan kebijakan sekolah,
- Aktivasi peran guru BK dalam pendidikan karakter,
- Pelibatan guru dan orang tua,
- Peran keluarga sebagai benteng moral,
- Pendekatan inklusif dan komprehensif, serta
- Monitoring dan pengawasan oleh Cabang Dinas Pendidikan.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan pemangku pendidikan, baik negeri maupun swasta, se-Provinsi Lampung.
Thomas Amirico menegaskan, edaran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap keresahan masyarakat, tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar dalam dunia pendidikan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi kebijakan ini secara bijak. Ini untuk menjaga generasi muda kita tetap dalam jalur nilai-nilai agama, budaya, dan Pancasila,” tulisnya dalam surat edaran itu.
Langkah Disdikbud ini dinilai sebagai gerbang awal untuk gerakan moral yang lebih luas. Lampung Anti LGBT bahkan berencana melakukan audiensi ke Gubernur dan DPRD guna mendorong sinergi antarlembaga dalam merumuskan regulasi yang lebih tegas.
“Masyarakat berharap DPRD tidak tinggal diam. Kita butuh Perda yang konkret agar upaya ini tidak berhenti di tingkat surat edaran,” pungkas Nurhasanah.
Provinsi Lampung kini dinilai tengah mengukuhkan komitmen menjaga lingkungan pendidikan dari pengaruh negatif, demi mewujudkan generasi pelajar yang tangguh secara moral dan berdaya saing.***