INSIDE POLITIK — Terpanggil oleh semangat keadilan dan hak konstitusional setiap warga negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 resmi dibentuk sebagai wadah perjuangan hukum bagi masyarakat kecil, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Dibangun atas inisiasi para advokat, tokoh adat, politisi, dan tokoh agama di Bumi Khagom Mufakat, LBH ini hadir tidak hanya sebagai institusi legal, tapi juga sebagai gerakan sosial yang berpihak kepada kelompok marjinal yang selama ini terpinggirkan dari sistem peradilan.
“LBH Pandawa 12 hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar jasa hukum,” ujar Ketua LBH Pandawa 12, A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, LBH Pandawa 12 memberikan layanan hukum gratis seperti konsultasi, pendampingan, hingga advokasi. Baik untuk individu maupun kelompok, LBH ini berfokus pada persoalan-persoalan hukum yang menyangkut keadilan sosial, termasuk di antaranya bidang litigasi dan non-litigasi.
Menghidupkan Prinsip Equality Before The Law
Burhanuddin menekankan bahwa keberadaan LBH Pandawa 12 adalah implementasi dari prinsip “Equality Before The Law”, di mana semua warga negara tanpa kecuali berhak mendapat perlakuan adil di hadapan hukum.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan dan pendidikan hukum yang berkelanjutan kepada masyarakat, agar mereka paham atas hak-haknya dan mampu menyelesaikan masalah hukum secara mandiri di masa mendatang.
Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Tak hanya bergerak secara independen, LBH Pandawa 12 juga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dengan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam upaya menciptakan sistem hukum yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami mendukung penuh visi dan misi pembangunan yang dicanangkan Bupati, khususnya dalam aspek keadilan sosial. LBH Pandawa 12 akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan publik dan memperkuat sektor hukum yang berkeadilan,” tegas Burhanuddin.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, LBH Pandawa 12 berharap dapat mengambil bagian langsung dalam pembangunan Lampung Selatan yang inklusif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
LBH Pandawa 12 bukan sekadar lembaga bantuan hukum. Ia adalah suara bagi yang dibungkam, jalan terang bagi yang tersesat dalam gelapnya birokrasi hukum, dan wajah harapan baru bagi masyarakat kecil yang selama ini hanya berdiri di luar pagar keadilan.***