INSIDE POLITIK — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pabrik peleburan logam di Provinsi Banten yang terbukti mencemari udara secara masif. Aksi penyegelan dilakukan terhadap PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Langit biru Jabodetabek harus jadi standar, bukan pengecualian. Kami hadir saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran,” tegas Menteri Hanif dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Emisi Pekat dan Dumping Limbah Berbahaya
PT Jaya Abadi Steel diketahui meleburan besi dengan kapasitas produksi 150.000 ton per tahun menggunakan tungku listrik. Namun, hasil inspeksi menunjukkan emisi pekat dalam volume besar dilepas tanpa sistem pengendalian yang memadai. Sementara itu, PT Luckione sempat direkomendasikan untuk diproses hukum pada 2023, namun tak ada tindak lanjut hingga kini.
Citra drone yang diambil pada 4 Juni 2025 menunjukkan asap tebal dari cerobong PT Luckione, diduga kuat telah melampaui baku mutu udara ambien. KLHK juga menemukan praktik dumping limbah B3 ilegal di lokasi pabrik.
“Penyegelan ini bukan sekadar simbolik. Kami juga mengambil sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan,” ujar Hanif.
Awal dari Pengawasan Lingkungan Terpadu
Inspeksi ini merupakan bagian dari peta jalan pengawasan lingkungan terpadu KLHK yang mencakup kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, dan wilayah industri strategis lainnya di Pulau Jawa.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. Sistem pengawasan akan diperketat, menyeluruh, dan berbasis data lapangan. Tidak ada tempat bagi pelanggar lingkungan,” lanjutnya.
Sinergi Nasional untuk Udara Bersih
Menteri Hanif juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan. Ia menyerukan keterlibatan pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
“Kami butuh ekosistem pengawasan yang adil dan kuat. Pemerintah akan menjadi pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran. Industri harus mulai bertransformasi ke teknologi rendah emisi,” tegasnya.
KLHK Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLHK Rizal Irawan menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan pelanggaran ringan, dan pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kami tidak segan menindak siapa pun yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum adalah bagian penting dalam pengawasan yang berkeadilan,” tegas Rizal.
Langkah tegas KLHK ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran lingkungan. Penyegelan dua pabrik ini adalah awal dari revolusi pengawasan industri, demi masa depan udara yang bersih dan kehidupan yang lebih sehat bagi generasi mendatang.(SIF)