Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Soal Pengelolaan Sampah di Lampung jadi Bahasan Serius Pj Gubernur

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 1, 2025
in Pemerintahan
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Mentan Siapkan Sanksi untuk Perusahaan di Lampung yang Masih Impor Tapioka

 

InsidePolitik–Soal pengelolaan sampah di Lampung jadi bahasan serius Pj Gubernur Lampung Samsudin, terlebih sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung.

BACA JUGA

Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Dalam Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Open Dumping Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung itu, Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008.

Dalam Pasal 3 UU ini, disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi.

“Kemudian pasal 4 disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkunga serta menjadikan sasmpah sebagai sumber daya,” ujar Samsudin.

Pengelolaan Sampah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga. Kemudian, Peraturan Presiden No.97 tahun 2017, Peraturan Presiden No.35 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden N0.83 Tahun 2018.

Di Provinsi Lampung, pengelolaan sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.

Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.

Terkait Pengelolaan Sampah tersebut, Samsudin menekankan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerapkan pengelolaan sampah dengan sebaiknya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.

Selain itu, Samsudin juga menekankan sejumlah hal kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah di daerah, melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelolan sampah di daerah.

Melakukan penyelesaian sampah di hulu atau pada sumber timbulan sampah, Setiap rumah tangga dan kawasan harus giat melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.

“Setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi secara open dumping harus dibenahi menjadi control landfill, dan atau Sanitary Landfill. Kemudian kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam Rencana Aksi Kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah,” ujar Samsudin.

Samsudin juga menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan capaian pengelolaan sampah, mengedukasi bagi masyarakat dalam penanganan sampah, membenahkan TPA dan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah Tempat Pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khususnya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari.

Sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.

“Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi,” tutup Emilia.

 

Previous Post

Absen di Rapat Komisi II DPR, Komisioner KPU Ternyata Plesir ke Luar Negeri

Next Post

Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Related Posts

Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang
Bandar Lampung

Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang

Juli 31, 2025
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada
Pemerintahan

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Januari 31, 2025
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra
Pemerintahan

Susahnya Jadi Mitra BGN, Wajib Deposit 300 Juta sampai Syarat yang Berbelit

Januari 31, 2025
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir
Pemerintahan

Survei Indikator Politik Indonesia, Ini 7 Menteri Berkinerja Baik

Januari 28, 2025
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit
Pemerintahan

Banyak Menteri Berulah, Ini Kata Gerindra Soal Wacana Reshuffle Kabinet

Januari 27, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Pemerintahan

MENTERI AROGAN!Mendiktisaintek Bantah Pecat ASN

Januari 27, 2025
Next Post
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir

Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

Ditantang Prabowo Ajukan Banding di Kasus Harvey Moeis, Kejagung: Sudah

MUBAZIR!DPRD Coret Anggaran Pengadaan Papan Tulis Digital Disdikbud Pesawaran 3,7 M

Dana Giat Umum Tak Cair, Listrik Kantor OPD di Pesawaran Dicabut

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Diminta Mengusut Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Aries Sandi

Bawaslu Diminta Mengusut Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Aries Sandi

Oktober 25, 2024
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

SAH!Mirza-Jihan Dilantik Tanggal 6 Februari

Januari 23, 2025
Kedaulatan Pangan jadi Fokus Pasangan Ardjuno

Kedaulatan Pangan jadi Fokus Pasangan Ardjuno

Oktober 14, 2024
FORKI Lampung Utara Dukung Penuh Atlet di Ajang Karate Piala Gubernur Lampung 2025

FORKI Lampung Utara Dukung Penuh Atlet di Ajang Karate Piala Gubernur Lampung 2025

Juni 24, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In