InsidePolitik–Hingga kini pemerintah tak menyebut pemilik pagar laut, ada kesan jika pemerintah ciut jika melawan cukong.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang Banten sedang dibongkar TNI AL.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mempertanyakan hal itu. Menurutnya, alasan pemerintah yang mengaku tak memiliki cukup bukti tak bisa dibenarkan.
“Nah kalau sekarang itu dipagari, masih juga ada alasan-alasan hukum yang lain. Saya minta maaf, ini penegak hukum juga enggak serius. Tidak serius menegakkan hukum ini, atau mungkin juga agak ketakutan sedemikian rupa sehingga tidak berani untuk bersikap tegas,” ucap Mudzakkir.
Ketimbang membiarkan isu liar terus berkembang di publik, lebih baik pemerintah akui saja tak berani menghadapi cukong di balik pagar laut tersebut.
“Jadi kalau (Pemerintah) itu masih ngambang-ngambang begitu, ya sebaiknya angkat tangan saja, saya tidak berani melakukan ini karena yang melakukan ini adalah cukong yang besar, corporate yang besar. Sehingga kami tidak berani,” kata Mudzakkir.
Secara terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menyebut kasus pemagaran laut di pesisir Tangerang, Banten sudah jelas menunjukkan adanya kepentingan ekonomi besar di balik proyek tersebut. Tak heran jika dugaan dalangnya mengerucut pada Agung Sedayu Group selaku pengembang PSN PIK 2.
Indra menilai pembangunan pagar itu tidak mungkin dibiayai oleh masyarakat umum atau pengusaha kecil. Ia meminta pemerintah tidak menutup-nutupi. “Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi,” kata Indra.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi pencuri yang ketahuan sebelum beraksi. Sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.
Nusron juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi atau bukan. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.
Kekisruhan pagar laut ini sudah berlangsung sejak Selasa (7/1/2025) lalu. Diduga dalang pemagaran ini adalah Agung Sedayu, pengembang PSN PIK 2. Dugaan ini sempat dibantah oleh pihak kuasa hukum, Muannas Alaidid. Dia mengklaim perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar dia.
Klaim Muannas bertolak belakang dengan kesaksian warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca. Saat ditemui awak media, Kamis (9/1/2025), pria berusia 47 tahun ini mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut.
Dia menuturkan, pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir. Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.