InsidePolitik–Hingga kini, Presiden Prabowo belum juga menandatangani Perpres pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.
Mensesneg) Prasetyo Hadi bahkan mengaku belum mengetahui tentang kapan peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dilakukan.
Prasetyo menyebut masih mempelajari berkas tersebut, sebelum nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ya nanti kita lihatlah, kita pelajari. Begitu semua sudah ready, sudah siap, beliau yang akan tanda tangan,” ujar Prasetyo.
Adapun mengenai rencana pemindahan kerja pegawai pemerintahan dari Jakarta menuju IKN, Prasetyo mengatakan tidak perlu dilakukan berbondong-bondong.
“Nanti kita lihatlah. Begini, lebih baik kan fokus ya, jadi tidak perlu semuanya berbondong-bondong,” katanya.
Dalam pernyataannya, Prasetyo menyoroti pentingnya kunjungan kerja ke IKN yang terfokus oleh kementerian-kementerian kunci, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Kementerian Keuangan.
“Kalau hanya sekadar menengok ke sana, tidak perlu ramai-ramai. Cukup kementerian kunci,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, menyebut peresmian Istana Garuda di IKN oleh Prabowo telah masuk ke dalam rencana 100 hari kerja pertama pihaknya.
“Mungkin ada peresmian-peresmian yang sudah siap kita resmikan, kayak Istana Garuda,” ucap Diana.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai harapan Presiden Prabowo Subianto agar Sidang Tahunan DPR/MPR tahun 2028 bisa digelar di IKN, Kaltim, pada prinsipnya mesti dilaksanakan.
Dia mengatakan prinsip mengenai hal itu pun sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, target pada tahun 2028 tersebut memungkinkan untuk terlaksana.