InsidePolitik—Jelang Pilkada Serentak 2024, Kemendagri mengungkap adanya modus pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Hani Syopiar Rustam meminta bawahannya berhati-hati menerbitkan NIK baru menjelang pilkada.
“Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya,” kata Hani.
Hani mengatakan sudah sangat jarang orang dewasa yang belum mempunyai NIK. Ia khawatir permintaan NIK baru oleh orang dewasa adalah modus perbuatan melanggar hukum.
“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Hani menjelaskan penerbitan NIK baru akan menimbulkan kegandaan data. Hal ini juga akan merugikan orang yang bersangkutan.
Dia berkata sistem akan mendeteksi orang tersebut melalui rekaman iris atau sidik jari. Jika ternyata orang itu sudah pernah membuat NIK, maka pembuatan e-KTP akan diblokir.
“Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP-elnya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai. Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus. Pemungutan suara dilaksanakan 27 November.