InsidePolitik–Jokowi janji tak akan bikin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di sela acara HUT ke-26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Dia pun menegaskan revisi UU Pilkada pascaputusan MK yang batal disahkan DPR pada Kamis (22/8) lalu adalah urusan legislatif.
Jokowi pun menjawab bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan batas usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas juga membantah bahwa pemerintah akan mengeluarkan Perppu Pilkada pascaputusan MK.
Supratman bahkan mengklaim baru mendengar soal wacana perppu itu dari wartawan. Dia juga memastikan tak ada arahan tersebut dari Presiden Jokowi.
“Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut, ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Supratman.
Supratman menyebut Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan.
Jika ada respons, ucapnya, akan disampaikan melalui juru bicara presiden.
Soal kabar DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada sisa waktu periode ini, dia enggan berkomentar.
Supratman berpegangan kepada sikap resmi pimpinan DPR kemarin.
“Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR,” ujarnya.
“Kalau periode depan nanti kan bisa lihat di prolegnas (program legislasi nasional) yang akan datang yang akan kita putuskan,” kata politikus Gerindra itu.
Sementara itu, massa aksi juga terus mengawasi dan mengawal putusan MK agar segera diterapkan oleh KPU.
Selain itu, massa aksi dari seluruh elemen rakyat Indonesia itu juga memegang ucapan Jokowi yang tak akan membuat perppu.