InsidePolitik–Ini empat manfaat dana Participating Interest (PI) untuk kemajuan pembangunan daerah yang harus diketahui.
Hal ini juga diakui oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet), DR Andang Bachtiar.
“Banyak manfaat yang bisa diperoleh daerah penghasil migas dan energi terbarukan. Jadi, kenapa harus dihambat, justru sebaliknya, seharusnya didukung. Karena, di Indonesia tak banyak daerah penghasil migas dan energi terbarukan di Indonesia ini,” kata DR Andang Bachtiar.
Selain itu, manfaat lain dari dana PI adalah terjadinya keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
“Kalau belum-belum sudah dipermasalahkan, tentunya akan membuat iklim investasi di daerah juga tak kondusif,” tambahnya lagi.
Selain itu, keuntungan lain dari dana PI adalah, adanya alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses dari industry migas ke daerah sehingga mampu memberikan dukungan yang tepat untuk kelancaran operasi migas sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas.
“Partisipasi daerah dalam pengelolaan industry migas yang padat modal diharapkan lebih dapat menggerakan perekonomian daerah melalui efek lanjutan dari industri migas. Pemerintah daerah juga memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan hulu migas,” paparnya lagi.
Ia juga menilai, BUMD sebagai pengelola dana PI untuk didukung keberadaannya termasuk diberikan masukan dalam hal pengelolaan dana Participating Interestnya sehingga bisa maju dan memajukan daerah.
“Keberadaan BUMD sebagai pengelola dana PI harus didukung bukan justru sebaliknya agar bisa maju dan memberikan kontribusi daerah dan masyarakat khususnya daerah dan masyarakat dari sumber energi berasal,” jelasnya.