InsidePolitik–Ketua DPR RI Puan Maharani seolah menantang kembali pernyataan Jokowi yang meminta DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Puan pun meminta kepada awak media agar bertanya ke Jokowi apakah langkah mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset justru akan membawa kebaikan.
“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? itu tolong tanyakan itu,” kata Puan.
Puan tak menjawab dengan tegas apakah DPR akan berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset di sisa masa sidang 2024.
Ia hanya menyebut DPR dalam membahas RUU harus memenuhi seluruh syarat yang diperlukan dan mematuhi setiap mekanisme yang berlaku.
“Dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” tutur dia.
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara terkait keputusan cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat.
Jokowi bahkan membandingkan RUU Pilkada yang disebutnya amat cepat proses pembahasannya dibanding RUU Perampasan Aset.
Adapun RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.