InsidePolitik—Meski sudah berulangkali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Pansus Haji DPR namun Menag Yaqut tetap mangkir.
Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto, mengatakan, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tidak bisa hadir bila Pansus Haji menjadwalkan panggilan pekan depan. Yaqut sedang ada agenda mewakili Presiden Joko Widodo di Prancis.
“Menteri (Yaqut) masih mewakili presiden di Prancis,” kata Sunanto.
Yaqut bakal melaksanakan permintaan dari Presiden Jokowi menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara hari ini 22 September 2024.
Sunanto mengatakan, agenda itu yang membuat Yaqut tak bisa hadir pekan depan. Yaqut, kata Sunanto, juga sudah mengirimkan surat ini ke Pansus Haji. “Menag sudah mengirim surat ke pansus,” kata Sunanto.
Sunanto juga membantah tuduhan Yaqut tidak ingin menghadiri undangan Pansus Haji. Menurut Sunanto, Yaqut sedang melakukan tugas negara sehingga tak bisa ditinggalkan.
“Tidak ada ke ingininan tidak datang ke pansus, ini ada tugas negara mewakili presiden,” kata Sunanto.
Yaqut sebelumnya tidak menghadiri undangan Pansus Haji pada Kamis 19 September 2024. Yaqut juga tidak menghadiri undangan rapat pada Selasa, 9 September 2024.
Sebelumnya, anggota Pansus Haji dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, menyayangkan sikap Yaqut Cholil Qoumas yang tidak memenuhi lagi undangan Pansus Haji.
Padahal, Pansus Haji mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pansus memberikan kesempatan Yaqut untuk memberikan penjelasan.
“Padahal pansus Haji memberi kesempatan Menag meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan,” kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, Pansus Haji belum memutuskan memanggil kembali Yaqut. Pemanggilan Yaqut akan diputuskan rapat internal pansus Haji pada Senin 23 September.
Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang.
Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah.
Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang.