InsidePolitik–Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membantah upaya rapat konsinyering untuk bahas putusan MA terkait syarat usia pencalonan di pilkada.
“Saya tegaskan bahwa itu adalah kekeliruan atau typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan surat ini juga sudah dibalas oleh pimpinan DPR,” kata Doli.
Sebelumnya sempat beredar undangan rapat konsinyering yang isi pembahasannya terkait putusan Mahkamah Agung soal syarat usia pencalonan.
Dalam surat itu, masih tertera usia yang seolah berupaya untuk terus mengakomodir rencana putra Jokowi, Kaesang yang akan maju di Pilkada Jateng.
Namun dalam surat undangan terbaru, isi pembahasan telah direvisi.
Rapat itu akan dilaksanakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, dan digelar mulai Sabtu (24/8) pukul 19.00 WIB hingga Senin (26/8).
Doli menegaskan, rapat yang bakal digelar besok hanya membahas tiga rancangan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) di luar tentang pencalonan pilkada.
“Karena seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh. Tidak ada tafsir lain,” paparnya.
Ia juga mengatakan PKPU terkait pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bakal disahkan pada Senin, 26 Agustus mendatang pukul 10.00 WIB.
Doli berjanji DPR akan tetap patuh pada putusan tersebut.
“Insya Allah sekali lagi tidak akan ada masalah. Pilkada 2024 rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir kemarin diputuskan.”
Terpisah, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan rapat konsinyering akan membahas PKPU pencalonan dengan mengikuti putusan MK.
KPU juga akan membahas sejumlah PKPU lainnya dalam rapat konsinyering itu. Beberapa di antaranya PKPU tentang logistik, kampanye, serta dana kampanye.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada setelah gelombang demonstrasi di beberapa daerah. DPR menegaskan akan manut terhadap dua putusan MK.
Hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya akan rapat dengan KPU.
Rapat itu akan membahas hingga mengesahkan PKPU tentang pilkada.
“KPU akan mengkonsultasikan bahwa putusan JR MK itu akan dituangkan dalam PKPU. Kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada Senin bisa juga dibuat oleh KPU PKPU-nya,” ujar Dasco.
Sementara itu, massa aksi baik mahasiswa, buruh dan nelayan juga terus mengawal putusan MK itu agar segera dilaksanakan oleh KPU dan tidak di otak-atik kembali baik oleh KPU maupun DPR dan pemerintah.