InsidePolitik–Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencurigai kasus Ipda Rudy Soil kental dengan motif balas dendam di balik putusan pemecatannya oleh Polda NTT.
Benny menduga, pemecatan tersebut bukan karena hanya pelanggaran kode etik atau upaya Rudy Soik membongkar mafia BBM.
Pasalnya, kata Benny, Rudy juga pernah dibui karena mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang di dalamnya diduga ada oknum Polda NTT.
“Ini kayaknya ada sesuatu di balik ini. Yang saya temukan, orang yang dahulu memasukkan Rudy Soik ke bui terkait kasus TPPO ini ada di Polda NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam,” ujar Benny.
Benny mengaku sudah mengenal Rudy Soik sejak lama. Menurutnya, Rudy Soik adalah simbol bagi masyarakat NTT karena sering mengusut kasus TPPO. Bahkan, kata Benny, dirinya sempat menitipkan Rudy Soik untuk mengusut tuntas kasus TPPO yang memiliki backing kuat.
Lebih lanjut, Benny mengaku tidak masuk akal jika Rudy Soik dipecat hanya karena kesalahan dalam penanganan kasus mafia BBM.
“Kemudian ditengarai bekerjasama dengan pejabat di lingkungan Polda sehingga dia dihadapkan pada sidang kode etik. Saya sampai saat ini tidak masuk di akal,” pungkas Benny.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.
Dalam RDP ini, DPR memanggil sejumlah pihak termasuk Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik.
Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
“Kami juga merespons, kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR mendengarkan penjelasan dan klarifikasi pihak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga soal pemecatan terhadap Rudy. Selain itu, Komisi III DPR juga bakal mendengarkan pihak Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) yaitu Rahayu Saraswati. Rahayu berada di pihak Rudy.
“Maka komisi III DPR ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak jaringan nasional anti TPPO yang dipimpin oleh ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu,” tandas Habiburokhman.