InsidePolitik—Dua caleg terpilih PDIP untuk DPR RI diganti. Keduanya, yakni; Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Tia Rahmania dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Posisinya sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029 digantikan oleh Bonnie Triyana.
Hal ini diketahui dari surat Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Dalam surat tersebut, Bonnie Triyana menggantikan Tia lantaran meraih suara terbanyak kedua setelah Tia di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi keterangan dalam lampiran aurat keputusan KPU tersebut.
Tia dalam Pemilu 2024 lalu memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Sementara Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.
Selain Tia Rahmania, Rahmad Handoyo juga batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang.
Padahal, nama Rahmad masuk dalam daftar calon anggota DPR terpilih berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/20224. Rahmad merupakan caleg DPR PDIP dari Dapil Jawa Tengah V.
Dia pun akan digantikan oleh Didik Hariyadi yang memperoleh 74.750 suara pada Pileg 2024. Didik ada di posisi kedua setelah Rahamd.
Mengutip surat KPU, Rahmad digantikan Didik karena diberhentikan dari partai sehingga dianggap tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
“Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” demikian pernyataan surat KPU.
Rahmad merupakan anggota DPR petahana dua periode yang menjabat pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah V, yang meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta