InsidePolitik—Kemenag membantah tudingan pansus haji, dan menyebut bahwa proses pelayanan ibadah haji 2024 sudah sesuai prosedur.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid menegaskan seluruh proses layanan haji 1445 H/2024 selama jemaah berada di Arab Saudi sudah dilakukan sesuai aturan berlaku.
“Seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Subhan.
Subhan menjelaskan seluruh proses pengadaan layanan haji di Saudi mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Atas aturan itu, lanjutnya, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan.
Subhan menuturkan Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Di antaranya pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
“Lalu kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi,” ujarnya.
Subhan menjelaskan dalam proses penyediaan layanan haji di Saudi ini tim telah didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenag. Sehingga, dari proses penyediaannya hingga proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka.
“Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.
Sebelumnya Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar menemukan banyak masalah mulai akomodasi, katering, hingga transportasi ketika Pansus Haji 2024 melawat ke Arab Saudi pada 11-15 September 2024.