InsidePolitik–Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) menggugat 6 hasil pilkada ke MK, salah satunya termasuk Pilbup Fakfak.
PPI mengajukan permohonan perkara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga 12 Desember 2024, PPI telah menggugat Pilkada di enam daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Koordinator Nasional PPI Saparuddin mengatakan pihaknya mengajukan gugatan Pilkada ke MK sebagai upaya hukum memperjuangkan hak-hak pemilih dalam Pilkada.
“PPI menilai bahwa di dalam pemilihan itu ada asas yang penting dan kita kenal bahwa one person one one vote. Oleh karena itu, setiap pemilih itu mempunyai satu suara dan satu nilai,” kata Saparuddin.
Kasus-kasus pelanggaran yang diajukan, yakni banyaknya pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan adanya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan calon tertentu.
Daerah-daerah yang digugat oleh PPI adalah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan, Pilkada Kota Probolinggo dan Kota Semarang serta Pilkada Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Tambrauw.