InsidePolitik–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait dengan penghapusan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
“Sesuai prinsip berkepastian hukum, KPU adalah pelaksana Undang-Undang Pemilu. Informasinya di 2025 akan ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau final and binding.
KPU, kata Idham, kini menunggu tindak lanjut dari DPR maupun presiden terkait putusan MK yang telah menghapus presidential threshold 20 persen.
Menurutnya, tindak lanjut soal putusan MK sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dilakukan oleh DPR atau presiden,” ucap Idham.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan yang bersifat final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).