InsidePolitik–KPU RI bentuk tim hukum sebagai kesiapan untuk menghadapi sengketa pilkada di MK.
Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita mengatakan pihaknya segera membentuk tim hukum untuk menangani sengketa hasil tersebut.
“Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” terangnya.
Lewat panduan itu, Iffa menyebut KPU akan mengadakan rapat koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Divisi Teknis. Koordinasi diperlukan untuk mendalami objek yang disengketakan oleh pemohon.
Nantinya, panduan tersebut bakal menjadi bahan dan materi KPU tingkat daerah untuk bersiap menghadapi sengketa Pilkada 2024 di MK.
Menurut jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pengumuman dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 15 Desember 2024.
Terpisah, Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024. Simulasi itu, kata dia, bertujuan untuk mempraktikkan secara nyata apa yang harus dilakukan masing-masing petugas saat beracara.
“Agar tidak lagi menjadi keraguan yang kemudian meminimalisir kesalahan ketika nanti pada hari H menanganinya,” terang Suhartoyo.