InsidePolitik–KPU RI memutuskan untuk tetap menggunakan kembali aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024. Padahal, aplikasi itu sempat jadi biang kegaduhan pada Pemilu Februari 2024.
Kala itu, banyak pihak menuding Sirekap membuat gaduh pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif baik pusat, provinsi, kota, dan kabupaten.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Dr. Budiyono mengatakan, KPU RI harus menjamin aplikasi Sirekap tidak lagi membuat gaduh seperti di Pemilu.
Kendati KPU RI menyatakan aplikasi Sirekap sudah diperbaiki atau diperbarui, harus ada jaminan dari penyelenggara pemilu tersebut.
”Apa jaminan KPU Sirekap tak bikin gaduh lagi seperti di Pemilu? Berani tidak jaminannya mundur dari komisioner jika ternyata bikin gaduh lagi di Pilkada?” ujar Budiyono.
Menurut ingatannya, Sirekap sempat bermasalah karena penghitungan suaranya tidak akurat di Pemilu. Sehingga kala itu, tayangan grafik Sirekap sempat dihentikan KPU.
Sebagai alat bantu transparansi hasil penghitungan rekapitulasi, harusnya Sirekap benar-benar bisa menjaga keakuratannya. Jangan malah nantinya, Sirekap menjadi alat untuk membangun opini kemenangan salah satu calon di masyarakat.
”Kalau akhirnya Sirekap di Pilkada nanti digunakan untuk membangun opini kemenangan calon di masyarakat, tentu bakal membuat gaduh lagi,” nilainya.
Karenanya, Budiyono meminta KPU RI untuk benar-benar mengkaji penggunaan kembali aplikasi Sirekap. Kendati KPU memastikan sudah memperbaiki dan memperbarui aplikasi tersebut.
”Pikirkan masak-masak! Jangan sampai membuat kacau pesta demokrasi. Terlebih ini Pilkada, potensi konfliknya lebih tinggi dibandingkan Pilpres,” ingatnya lagi.
Diketahui, penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024 disampaikan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Betty menyatakan, Sirekap tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024.
Aplikasi ini akan digunakan KPPS yang bertugas di TPS. Mereka akan mengunggah formulir C hasil Pilkada 2024. Datanya terpusat di KPU.
Betty menjelaskan, aplikasi Sirekap sudah disempurnakan. Dan telah tersedia bentuk offline untuk mengantisipasi kendala internet di hari pemungutan suara dengan mentransfer data formulir C melalui Bluetooth.
Dia memastikan, KPU menilai aplikasi Sirekap akan optimal digunakan dalam pilkada 2024.