InsidePolitik–Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah untuk tak sembarangan ambil keputusan selama pilkada.
Saat menghadapi sanksi pembatalan, Bagja mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah untuk teliti dan cermat dalam menentukan pasal, tindak lanjut, dan aspek lainnya.
Bagja juga menegaskan pentingnya memastikan keputusan yang diambil dapat dibuktikan saat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau di pengadilan lainnya.
“Kami sudah ingatkan yang namanya Bawaslu dan KPU adalah lembaga vertikal. Setiap hal yang berkaitan dengan keputusan penting, seperti membatalkan atau berkaitan dengan hak pilih, baik hak memilih atau dipilih, itu harus disampaikan kepada kami di tingkat pusat. Jangan menjadi persoalan ke depan yang kemudian kami tidak ketahui, ” kata Rahmat Bagja.
Selain itu, Bagja berharap agar KPU dan Bawaslu dapat menjalin koordinasi yang baik.
Apabila ada rekomendasi perbaikan dari Bawaslu, hal itu harus dibahas bersama terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
Selama ini, sikap Bawaslu di daerah cenderung tak keras terhadap pelanggaran pidana pilkada, seperti di Pilwakot Metro misalnya, Bawaslu Metro bahkan disindir hanya sekedar jadi kurir antar surat.
Tak hanya itu saja, Bawaslu Pesawaran juga dianggap tak berani terkait kasus netralitas ASN yang melibatkan Camat Negerikaton, Enggo Pratama.
Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga tak bersikap tegas terhadap kasus ijazah Cabup Aries Sandi.
Parahnya lagi, Bawaslu Lamsel hingga Bawaslu Lampung juga terkesan lembek dengan kunjungan Zulkifli Hasan yang diindikasi berupaya memenangkan menantunya di Pilkada Lamsel.