InsidePolitik–Hasil pembahasan pemerintah dan DPR memutuskan pelantikan kepala daerah digelar tanggal 6 Februari 2025, khusus untuk kepala daerah hasil pilkada yang tak bersengketa di MK.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan poin kesimpulan rapat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Opsi pertama, jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tanpa sengketa di MK.
Opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.
“Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat (pelantikan) di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara,” kata Tito.
Opsi 1B, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.
“Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur wakil gubernur dengan bupati wali kota. Negatifnya, biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda,” ungkap Tito.
Opsi kedua diperuntukkan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada 17 April 2025. Lalu opsi 2B, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 17 April, sementara bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April.
Opsi 2C, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sementara bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur pada 21 April.
Lebih lanjut, mantan Kapolri itu menjelaskan opsi ketiga di mana jadwal pelantikan melihat kondisi terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK.
Opsi 3A, gubernur, bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025.
Opsi 3B, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sementara bupati, wali kota, dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret.
Opsi 3C gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sementara bupati, wali kota, dan para wakilnya dilantik gubernur pada 24 Maret.