InsidePolitik–Pasangan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan Pilgub Sulawesi Utara (Sulut) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan itu dipastikan oleh Kuasa Hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana dalam sidang sengketa Pilkada MK.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua MK Suhartoyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pencabutan gugatan dari kubu Elly-Hanny.
Namun, karena pencabutan ini diberikan dari pemohon principal, MK masih belum mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan, pencabutan gugatan akan dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum. Setelah itu baru pihaknya langsung melaporkannya ke dalam rapat hakim.
Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat menggugat hasil Pilgub Sulut ke MK. Dalam perkara ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara menjadi pihak termohon, serta pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, selaku pihak terkait.
Kubu Elly-Hanny mengajukan permohonan yang petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Pihak Elly-Hanny juga meminta MK menetapkan pihak terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pilgub Sulawesi Utara 2024.
Mereka juga meminta majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS, tanpa diikuti pihak terkait.