InsidePolitik–MK memutuskan pelantikan kepala daerah daerah hasil pilkada harus digelar serentak di tanggal yang sama, termasuk, bagi daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini seraya mengingatkan Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Namun, terdapat pengecualian yang dibuat MK ihwal pelantikan serentak tersebut.
MK mengecualikan pelantikan serentak bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serta faktor force majeure sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK,” kata Titi.
MK juga menegaskan soal pengecualian keserentakan pelantikan kepala daeah pada Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.
Lewat putusan itu, MK mengibaratkan pemilihan dan pelantikan kepala daerah sebagai dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi.
Bagi MK, Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional harus diikuti dengan pelantikan secara serentak.
Keserentakan kepala daerah juga berlaku bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan, contohnya Pilkada Jakarta 2024.
Dia menegaskan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, seharusnya dilantik setelah MK rampung menyidangkan semua perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.
“Jadi harus menunggu sampai dengan adanya putusan MK yang menyatakan menolak atau tidak dapat diterima perkara perselisihan hasil pilkadanya,” kata Titi.