InsidePolitik—Mantan Cawapres Mahfud MD menyebut negara hukum dibuat tak berdaya oleh oligarki dan kleptokrasi.
Hal itu disampaikannya menanggapi fenomena politik di Indonesia yang dinilainya cenderung otoritarian belakangan ini.
“Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi,” kata Mahfud MD.
Sebelumnya, menurut Mahfud Md, akhir-akhir ini muncul gejala pembalikan arah dalam hukum dan politik. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main di mana pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif dan sepihak.
Contoh, beleid pesanan penguasa bisa rampung dalam sekejap. Bila untuk kepentingan rakyat, bisa bertahun-tahun tidak dibahas.
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidak ingin, undang-undang bertahun tahun tidak dibahas,” ujar Mahfud yang juga disaksikan dalam tayangan live Kanal Youtube Fakultas Hukum UII.
Hal tersebut menurut Mahfud, berakibat pada pelemahan atas lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum.
Apabila lembaga-lembaga dikooptasi semua, maka terjadilah degradasi atas negara hukum.
Pelemahan itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konsitusi RI ini, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang punya modal. Bahakan ada juga yang mengatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meski sudah punya,” katanya.