InsidePolitik—Mahasiswa Universitas Indonesia akan mengundang calon kepala daerah (cakada) pada Pilgub Jabar, Pilgub DKI dan Pilwakot Depok untuk adu gagasan di kampus UI.
“Kami akan undang calon pemimpin daerah. Apakah calon Gubernur Jawa Barat, atau calon wali kota depok, atau calon Gubernur DKI Jakarta,” kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu.
Sandy saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk melakukan itu. Ia sudah berkomunikasi dengan BEM UI hingga organisasi debat dan keilmuan.
Menurut Sandy, menguji gagasan calon kepala daerah penting untuk mengetahui program-program mereka. Kampanye di dalam kampus bisa menjadi ruang untuk melihat gagasan itu.
Namun, Sandy mengatakan, kampanye yang dilakukan merupakan politik gagasan. Kampanye bukan menjadi ajang untuk menyampaikan narasi yang bersifat destruktif seperti gagasan politik identitas.
Sandy mengatakan, rencana itu dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.
Sandy merupakan salah satu pemohon yang mengajukan perkara itu. Ia bersama Stefanie Gloria mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Majelis hakim menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aturan itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dikutip dari laman resmi MK, Selasa, 20 Agustus 2025.
Dalam pertimbangannya, Guntur Hamzah, mengatakan konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemilu juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah.