InsidePolitik–Kapolri Jendral Listyo Sigit mencopot empat polisi karena terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Hal ini ia sampaikan saat rapat di Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmen netralitas Polri di Pilkada 2024.
“Terkait dengan netralitas personel Polri, kami sudah berkali-kali menyampaikan aturan-aturan di pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tentang larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas,” katanya.
Kapolri menambahkan, surat telegram Kapolri tentang komitmen untuk menjaga netralitas juga sudah diedarkan. Pengarahan yang sama juga telah disampaikan dalam rakornas pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Jawa Barat, Kamis pekan lalu.
“Surat telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga telah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan. Termasuk juga kemarin pada saat kami melaksanakan Rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti Forkopimda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolri membeberkan bahwa pihaknya telah menindak empat anggota yang terbukti melanggar netralitas. Dua anggota Polda Sulawesi Utara dan dua anggota Polda Sulawesi Selatan. Mereka melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Kapolri mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran netralitas oleh oknum polisi. “Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta Polri untuk menjaga kondusifitas di tingkat bawah. “Di Jakarta ini media sosial itu harus Bapak pantau benar, karena memang gesekan di bawah sudah mulai kelihatan,” ujarnya.