InsidePolitik–KPU RI mengumumkan sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain PSU, dari ratusan TPS itu ada pula yang dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).
Penyebab PSL lantaran bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi, maupun pemilih tak terdaftar yang menggunakan hak pilih.
“Berdasarkan data per jam 10 tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Ia menyebut jumlah TPS yang melaksanakan PSL, PSS, dan PSU itu masih berpotensi bertambah. Hal itu, jika KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih terdampak akibat PSL, PSS, dan PSU mencapai 132.286 jiwa.
Angka itu terbagi menjadi 4.501 pemiliha yang akan menjalani PSL, 111.601 jiwa untuk PSS, dan 16.184 menggelar PSU.
Idham menguraikan 22 provinsi yang memiliki PSL, PSS, dan PSU adalah Aceh, Banten, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimatan Timur, Kalimatan Utara, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara.
Berikutnya Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.