InsidePolitik—Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
“Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal calon), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ujar Afifuddin.
KPU, lanjutnya, membuka ruang meminimalkan calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” ujar dia.
Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024;
- Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
- Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
- Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.