InsidePolitik–KPU mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus pindah pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 jika hendak mengajukan pindah memilih.
Berdasarkan pengumuman KPU, bahwa KPU akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat dalam mengurus pindah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 Oktober 2024.
Masyarakat dapat mengajukan pindah pemilih hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah pemilih, kata dia, dapat mengunjungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lokasi tempat tinggal masing-masing.
Pindah pemilih ditujukan bagi individu yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengubah lokasi atau tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, sesuai dengan ketentuan KPU. Pemilih tersebut akan dialihkan menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sebelum mengajukan pindah pemilih, pastikan Anda terdaftar sebagai DPT di daerah asal. Syaratnya adalah menunjukkan KTP elektronik untuk memastikan alamat sebelum dimasukkan dalam DPTb.
Syarat Pindah TPS
Syarat pindah pemilih juga mencakup berbagai kondisi, seperti tugas belajar, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, rehabilitasi narkoba, serta pindah domisili.
Selama pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang merupakan tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap karena sakit, atau terkena bencana juga dapat mengajukan pindah pemilih.
Setiap alasan pindah pemilih harus disertai dokumen pendukung, misalnya bagi yang pindah tugas, harus ada surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi.